Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat akhirnya melimpahkan perkara korupsi Pajak Daerah yang melibatkan Bendahara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, berinisial CN ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejari Aceh Barat Siswanto melalui Kasi Pidana Khusus Taqdirullah membenarkan bahwa ada penyerahan berkas perkara tersangka CN kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang sebelumnya sudah di daftarkan melalui E-Berpadu.
Dia menerangkan bahwa Tersangka CN diduga telah melakukan penyimpangan terhadap pajak penerimaan daerah sehingga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.523.662.987,-dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan.
“Atau kedudukannya dengan cara tidak menyetorkan penerimaan pajak yang telah diterimanya dari para wajib pajak yang dibayarkan secara tunai melalui diri tersangka selaku Bendahara Penerimaan ke Kas Daerah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang, ungkap Taqdir,” ungkap Taqdirullah, Jumat 25 April 2025.
Menurut Taqdirullah, perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana (Primair) dalam Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 ayat 1, lebih subsidair dalam Pasal 8 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka CN telah di bawa ke rumah tahanan Lhoknga guna mengikuti sidang pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang akan dilaksanakan tanggal 30 April 2025,” ungkap Taqdirullah.
Discussion about this post