Aceh Besar – Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja tahun 2021 Pasal 66 Ayat 1, 2, 3 dan PP 35 tahun 2021 BAB III Alih Daya Pasal 18 dan 19. “Ini sudah sangat jelas tertera dalam Undang-undang bagaimana prosedur Alih daya,” kata Devrian jetua tim perunding pekerja PT. LNET kepada Media ini, Sabtu 23 Oktober 2021.
Oleh karena itulah kami tidak dapat mengikuti instruksi perusahaan PT. BEST untuk memenuhi surat pemberitahuan rekrutmen karyawan yang diberikan oleh PT. BES.
Berdasarkan persyaratan yang tertera dalam surat rekrutmen tertera dalam poin 10 tidak terikat kontrak dengan instansi perusahaan dan lembaga.
“Sedangkan kami masih mempunyai kontrak kerja dengan PT. LNET. Maka oleh sebab itulah untuk saat ini kami belum dapat melamar di perusahaan PT. BEST.
Perusahaan PT. BEST memberikan surat berbentuk Close rekrutmen, pertama kali diberikan pada tanggal 31 Juli 2021 dan batas waktu pendaftaran dari tanggal 03 s/d 10 Agustus 2021,” jelas Devrian.
Lanjutnya, Close Rekrutmen kedua diberikan pada tanggal 12 Agustus 2021 dan batas waktu pendaftaran tanggal 13 s/d 18 Agustus 2021. Setelah dua kali diberikan surat rekrutmen, tidak ada karyawan PT. LNET yang melamar ke Perusahaan PT. BEST. Kemudian PT. BEST membuka Open rekrutmen pada tanggal 31 Agustus 2021 dan batas waktu pendaftaran tanggal 31 Agustus s/d 03 September 2021. Kemudian setelah dilakukan audiensi di DPRA, PT. BEST mengirimkan surat Close rekrutmen yang ketiga untuk Karyawan PT. LNET pada tanggal 23 September 2021 dan batas waktu pendaftaran tanggal 23 s/d 25 september 202, semua isi surat rekrutmen yang dikirimkan kepada kami semunya sama didalam surat masih tertera Poin nomor 10 tentang tidak boleh ada ikatan kontrak dengan Instansi Perusahaan dan Lembaga.
Dikarenakan kami masih terikat kontrak kerja dengan PT. LNET sehingga kami tidak bisa melamarke perusahaan PT. BEST. Oleh sebab itu perusahaan PT. BEST harus merujuk ke Pasal 66 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Cipta kerja dan PP 35 Tahun 2021 BAB III Alih Daya Pasal 18 dan 19 yang menjelaskan tentang Alih Daya.
“Dikarenakan ikatan kontrak karyawan di PT. LNET belum berakhir, maka jalan satu-satunya PT. BEST harus bekerja sama dengan PT. LNET untuk membahas proses peralihan para pekerja secara langsung. Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” jelas Devrian.
Discussion about this post