Aceh Besar – Fraksi PA DPRK Aceh Besar menggelar multi stakeholder forum dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat dikawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang konsesinya dibawah PT Aceh Nusa Indrapuri.
Kegiatan tersebut diadakan di gedung Dekranas Aceh Besar, Kecamatan Ingin Jaya, Sabtu, 23 Oktober 2021 yang dibuka langsung ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali.
Juanda Djamal, Ketua Fraksi PA DPRK Aceh Besar saat ditemui sesaat selesai digelarnya forum ini.
Digelarnya forum ini bertujuan, “menindaklanjuti aspirasi masyarakat/petani atas aspirasi mereka agar Pemerintah Aceh dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh atas keberadaan Hutan Tanaman Indiustri (HTI) yang dikelola oleh PT Aceh Nusa Indrapuri, karena selama 28 tahun keberadaan PT ANI tidak memberikan manfaat bagi warga sekitar dan Aceh Besar secara menyeluruh”, jelas Juanda.
Selanjutnya, Juanda menjelaskan, Fraksi PA berpandangan perlu ada aksi konkrit agar isu HTI yang ditetapkan pada era orde baru, presiden Suharto, dapat dievaluasi dan ditinjau ulang di era damai Aceh ini. Skema kedepan dapat dibahas kembali, terpenting mendorong kawasan HTI dapat berubah statusnya dan menjadi hotspot ekonomi baru di masa depan.
Sedangkan ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, dalam sambutannya menyampaikan dukungannya atas inisiatif Fraksi PA menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“selalu saja sengketa terjadi antara masyarakat dengan korporasi, kiranya harus kita selesaikan, jangan sampai merugikan masyarakat.
Pemerintah sudah semestinya berkomitmen dan melakukan aksi konkrit guna menyelesaikan”
Selanjutnya, “saatnya kita kembalikan pengelolaan hutan pada mukim, jikalau selama ini perusahaan tidak mengelolanya secara produktif, maka pemkab Aceh Besar dapat meninjau kembali RTRW dalam revisi kedepan,” jelas ketua DPRK, Iskandar Ali.
Sebagaimana diketahui oleh publik, PT ANI dalam menjalankan hak konsesinya berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 95/kpts-II/97, tanggal 17 Februari 1997 tentang Pemberian HPHTI (IUPHHK-HTI) yang masa berlaku izinnya hingga tahun 2035.
Tentunya, kalau tidak jelas pemanfaatan dan pengelolaannya maka semestinya pemerintah Aceh dan KLHK dapat melakukan evaluasi terhadap keberadaan perusahaan ini, karena selama 28 tahun telah menghambar masyarakat sekitar untuk memanfaatkannya,” kata Rusli Muhammad.
Sedangkan, mukim Lambaro Angan menjelaskan,”perlu ada kerjasama semua pihak untuk mengubah status HTI tersebut, pengalaman di Abdya dengan PT CA dapat diubah dan selanjutnya dibagikan ke masyarakat dengan skema yang disepakati bersama, untuk dimanfaatkan menghidupkan ekonomi”
Sedangkan perwakilan LSM, Effendi yang mewakili JKMA, bahwasanya pada 2017 sudah ada SP-3 terhadap PT ANI namun kemudian tetap diberikan izin operasionalnya, ini tidak masuk diakal sehat kita.
“Kenapa sudah SP-3 namun dicabut kembali dan diberikan izi kembali”
Setelah empat tahun, tentunya harus dievaluasi karena ternyata PT ANI tidak beroperasional sejauh ini, “pinta Effendi.
Pak Cek dan Ibu Darwati A.Gani yang mewakili DPR Aceh juga menyampaikan dukungannya dengan berjanji akan mengawal prosesnya ditingkat pemerintah Aceh dan bahkan ke Forbes DPR RI, serta jika perlu berjumpa dengan menteri KLHK di Jakarta.
Sebagai pernyataan penutupnya, Bakhtiar, wakil ketua DPRK menegaskan komitmen DPRK Aceh Besar dan memberikan dukungan penuh atas usaha perubahan status kawasan HTI tersebut.(*)
Discussion about this post