Banda Aceh – Pengacara Kondang, Dr. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, Ph.D tiba di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa(19/10/2021).
Kedatangannya itu untuk melakukan pembelaan terhadap penetapan 4 tersangka kasus penipuan penjualan emas oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, pada kamis 22/07/2021 lalu.
Razman Arif yang tiba di Pengadilan Negeri pukul 10.00 WIB dan mulai masuk ruang sidang 10.20 WIB di Aula ruang sidang PN Banda Aceh.
Salah satu dari 4 tersangka yang di tetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh merupakan klien dari Pengacara Kondang ini yang berinisial S yang merupakan pemilik salah satu Toko Emas di Pasar Aceh.
Hari ini mulai dilanjutkan kembali persidangan atas penetapan S sebagai tersangka.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang dalam kasus dugaan penipuan penjualan emas yang mengurangi kadar emasnya, hari ini kedatangan saya untuk mengajukan pembelaan atas klien saya,” tuturnya.
Tentu saya bersama klien saya sangat sportifitas dan menjunjung tinggi hokum di negeri ini, sehingga kita berhadir, tetapi ini akan di lanjutkan kembali tahap eksepsi yang rencananya di lakukan di sidang berikutnya, tutupnya.
Discussion about this post