Banda Aceh –Plt. Kadis Perikanan dan Kelautan (DKP) Aceh Jaya Teuku Ridwan melalui Pengacaranya dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Wahyu Wali and Partners, Muslim, SH, menyampaikan somasi terhadap Habibi (oknum Pendamping Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Somasi terhadap Habibi terkait dengan pernyataan yang bersangkutan di salah satu media bahwa “Oknum Kepala Dinas di Aceh Jaya Diduga Selewengkan Dana Bantuan Kredit KKP untuk Petani Tambak,”
“Dalam pernyataan tersebut Habibi diduga telah menyebutkan bahwa Klien Kami Bapak Teuku Ridwan telah melakukan penyelewengan serta telah menggunakan untuk kepentingan pribadi Klien Kami yaitu dana sejumlah Rp. 650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) bantuan kredit dari LPMUKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia untuk Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan Subang Aquatic,” jelas Muslim pada media ini Jumat 15 Oktober 2021.
Tidak hanya itu, Habibi juga diduga menyebutkan seolah – olah dirinya telah memberikan peringatan dimana peringatan tersebut tidak digubris oleh klien kami. Pada faktanya tidak ada peringatan apapun yang diberikan karena memang tidak ada kesalahan yang diperbuat oleh Kliennya.
Padahal kata Muslim dana Rp. 1 Milyar (Total Bantuan Kredit : 1.650.000.000) yang menurut Habibi telah dikembalikan kepada LPMUKP setelah sebelumnya disimpan melalui rekening khusus, setelah dikembalikan ke Pusat oleh Habibi, ternyata setelah diadakan pertemuan secara virtual antara kelompok Subang Aquatic, Habibi dan LPMUKP Pusat, uang tersebut justru dikembalikan lagi kepada kelompok Subang Aquatic oleh LPMUKP sehingga ini menandakan bahwa langkah Habibi tersebut keliru sekaligus mengkonfirmasi bahwa tidak ada penyelewenangan apapun yang terjadi.
“Saudara Habibi telah membangun narasi melalui pernyataannya dengan menggunakan diksi yang seolah – olah Klien Kami telah melakukan penyelewengan dana kelompok Subang Aquatic dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta seolah – olah Klien Kami bertindak sewenang-wenang, padahal pernyataan tersebut adalah tidak benar sama sekali”.
Logikanya, jika memang Klien Kami telah melakukan penyelewengan dana tersebut maka seharusnya perwakilan kelompok Subang Aquatic lah yang berkepentingan melaporkan Klien Kami kepada pihak berwenang, tetapi hal itu tidak terjadi karena memang tidak benar seperti yang dituduhkan oleh Saudara Habibi dan hubungan Klien Kami dengan anggota Kelompok Subang Aquatic berjalan bagus, bersahabat dan tidak ada cacat apapun.
“Anggota kelompok Subang Aquatic justru merasa sangat terbantu dengan adanya klien kami dan mereka juga mengakui bahwa telah memanfaatkan dana Rp. 650 juta sesuai dengan peruntukannya untuk pengembangan usaha tambak yang sedang mereka kelola saat ini, tidak ada yang diselewengkan oleh Klien Kami.”
Seharusnya menurut Muslim saudara Habibi selaku orang yang ditugaskan untuk mendampingi kelompok Subang Aquatic tidak perlu mengeluarkan pernyataan – pernyataan yang merugikan Klien Kami bahkan merugikan kelompok Subang Aquatic itu sendiri serta efeknya merembes kemana-mana, dan mestinya yang bersangkutan bertindak secara professional untuk mendukung kemajuan usaha kelompok tersebut, karena jikapun ada hal yang dianggap tidak tepat, sesuai Pasal 23 Akta Perjanjian Pinjaman tentang Penyelesaian Perselisihan itu lebih dahulu diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Maka tidak tepat mengeluarkan pernyataan seperti itu, apalagi memang tidak ada yang diselewengkan.
Oleh sebab itu, terhadap pernyataan Saudara Habibi tersebut, Klien Kami merasa nama baiknya telah di cemarkan dan rusak dan ini tentu melanggar ketentuan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Melalui Somasi ini,kami meminta yang bersangkutan untuk menjelaskan maksud pernyataannya disertai dengan bukti-bukti, dan menyampaikan permintaan maaf serta tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
“Langkah somasi yang kami ambil merupakan opsi yang kami pilih untuk disampaikan kepada yang bersangkutan dengan niat baik agar dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Namun jika yang bersangkutan tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian RI,” tegas Muslim
Discussion about this post