Banda Aceh – Pimpinan dan Sekretariat DPRK bersama Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) kota Banda Aceh menyerahkan bantuan masker dan cairan disinfektan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (23/9/2021).
Penyerahan dilakukan di ruang Media Center Pengadilan Negeri kota Banda Aceh, diserahkan oleh Wakil ketua I DPRK Banda Aceh, Usman dan diterima langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Banda Aceh, Ainal Mardhiah, SH, MH.
“Alhamdulillah hari ini kita serahkan bantuan masker dan cairan disinfektan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Mudah-mudahan bantuan ini dapat dipergunakan untuk mencegah penularan Covid-19 dilingkup instansi ini,” kata Usman didampingi Kabag Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRK Banda Aceh, Maulidar, SP, ME.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diserahkan oleh DPRK Banda Aceh.
“Bantuan ini saya teruskan langsung kepada ketua Satgas Covid-19 Pengadilan Negeri Banda Aceh, mudah-mudahan diperuntukkan dengan tepat sesuai kebutuhan,” ujar Ainul Mardhian didampingi Ketua Satgas Covid-19 Pengadilan Negeri Banda Aceh, Azhari, SH, MH.
Usai sesi penyerahan, pihak BPBD langsung melakukan disinfektan ke seluruh sudut ruangan instansi tersebut.
Discussion about this post