Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya gara-gara cuitan ‘Eks Menteri Sebodoh Ini’. Ferdinand pun memberikan tanggapan atas pelaporan tersebut.
“Begini loh, poin utama, saya tidak pernah menyebut Roy Suryo dalam cuitan saya. Saya pikir Roy Suryo orang yang tak siap berdemokrasi dalam hal ini dan dirinya hanya ingin nyinyir ke yang lain tapi tak ingin dikritik atau dinilai oleh orang lain. Roy tampak hanya boleh dan hanya ingin menilai tapi tak boleh dan tak ingin dinilai,” kata Ferdinand kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Ferdinand menjelaskan terkait sebutan bodoh terhadap logika berpikir Roy Suryo saat menilai peningkatan harta kekayaan Presiden Jokowi di LHKPN yang dilaporkan ke KPK. Menurutnya, Roy Suryo saat itu hanya sedang nyinyir ke Jokowi.
“Jadi komentarnya terkesan negatif terhadap Pak Jokowi dengan peningkatan hartanya, padahal wajar peningkatan itu dan sangat normal. Maka ketika Roy nyinyir dan terkesan negatif menilai peningkatan harta itu justru berpotensi mencemarkan nama baik presiden, maka logikanya harus diluruskan. Diluruskan dengan cara apa? Ya itu tadi, bahwa harta yang dilaporkan itu dijamin bersih,” ucapnya.
Lalu, Ferdinand berbicara soal cuitannya yang dinilai menuduh Roy Suryo mengambil barang negara. Dia mengklaim bahwa cuitan itu tidak menuduh Roy Suryo.
“Padahal saya tak menuduh, saya hanya memberi contoh perbuatan yang patut dicurigai kalau kekayaannya meningkat mendadak yaitu dengan cara membawa aset negara pulang ke rumah pribadi. Kalimat saya tidak ada menuduh, tapi memberi contoh dan saya tulis dalam alinea berbeda. Maka nalar Roy menurut saya salah, dia terlalu merasa dituduh membawa pulang aset negara padahal saya tidak sedang menuduh, tapi memberi contoh. Kenapa dia merasa ya?” ujarnya.
Dia tak mempermasalahkan laporan Roy Suryo terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya. Ferdinand menilai hal itu sebagai hak Roy Suryo dan dia berjanji akan menghadapinya.
“Tapi hati-hati juga kalau nanti tak terbukti ada unsur pidananya, Roy bisa saya laporkan balik. Hati-hati saja di situ. Masa kita tak bisa menilai nalar orang lain? Kalau kata ‘bodoh’ dianggap pidana dan pencemaran nama baik, waduh guru-guru sekolah bisa kena pidana semua. Bilang pintar boleh, tapi bilang bodoh tidak boleh?” imbuhnya.
Dipolisikan soal Cuitan ‘Eks Menteri Sebodoh Ini’
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Roy Suryo terkait cuitannya pada 14 September 2021. Dalam cuitannya itu, Ferdinand menuliskan ada mantan menteri dengan logika berpikir yang bobrok.
Selain itu, Ferdinand menuliskan soal adanya mantan menteri yang membawa pulang barang-barang milik negara ke rumah pribadi. Roy Suryo mengaku memiliki bukti cuitan itu ditujukan kepadanya, meski Ferdinand Hutahaean tidak menyebutkan namanya di cuitan tersebut.
“Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar. Maka Hari ini laporannya sudah diterima di Polda Metro Jaya. Jadi ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyiaran kabar bohong,” ujar Roy Suryo.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Roy Suryo atas dugaan pelanggaran Pasal 301 dan 302 KUHP. Eks kader Partai Demokrat ini juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor,” terang Roy Suryo.
“Faktanya hal yang dia sebut itu sudah inkrah lama. Mei 2019 pihak Pengadilan Negeri Jaksel sudah memutuskan kasus itu inkrah. Pihak pelapor Imam Nahrawi itu yang bersangkutan sudah cabut laporannya karena tidak ada bukti dan memang itu fitnah dan yang bersangkutan bahkan bayar perkara. Jadi kasus panci itu sudah inkrah di Mei 2019,” tambahnya.
Laporan dari Roy Suryo kini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal: 20 September 2021.
Sumber ; DetikNews.com
Discussion about this post