Banda Aceh – Ketua Fraksi PKB DPR Aceh Tgk Syarifuddin mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur dana abadi pesantren.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken pada 2 September 2021.
Tgk Syarifuddin mengaku bersyukur atas apa yang dilakukan Jokowi khususnya dalam meningkatkan pengelolaan pesantren secara profesional dan akuntabel.
“Inilah bukti Pak Jokowi dalam membela umat Islam. Beliau ada Presiden yang mengerti apa yang masyarakat Indonesia inginkan,” ungkap politisi PKB Aceh itu.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal Perpres tersebut untuk dijalankan dan dipatuhi sehingga pengelolaan pesantren kedepan akan semakin baik dan mengikuti perkembangan jaman yang diharapkan akan menjadi daya tarik anak anak dalam belajar di pesantren.
Discussion about this post