Calang – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) provinsi Aceh terus mengkampanyekan dan mensosialisasikan pentingnya pencegahan stunting, hal ini tidak lepas dari tindak lanjut perpres No. 72/2021 tentang percepatan penurunan prefalensi stunting di Indonesia.
Kali ini DR.dr.M Yani, M,Kes, PKK staf ahli bidang stunting BKKBN Pusat dan Kepala BKKBN Perwakilan Aceh Drs. Sahidal Kastri, M.Pd turun langsung menjumpai Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Rapat koordinasi terhadap percepatan vaksinasi bagi ibu hamil dan Anak dan penanganan stunting berlangsung di Aula Sekda Kabupaten Aceh Jaya yang Dipimpin oleh Sekdakab Aceh Jaya H Mustafa, S.Pd, M.A.P.
Acara tersebut turut dihadiri unsur Bappeda, Dinas Kesehatan, DPMPKB, Ikatan Dokter Indonesia IDI, Ikatan Bidan Indonesia IBI dan Jajaran OPD-KB Kabupaten Aceh Jaya, Jumat 10 September 2021.
DR.dr.M Yani, M,Kes, PKK staf ahli bidang stunting BKKBN Pusat selaku narsum utama melalui pertemuan tersebut memaparkan berbagai perubahan yang terjadi secara detail pada institusi BKKBN, M Yani menegaskan bila masalah stunting tidak teratasi dengan baik, maka kedepan akan menimbulkan berbagai masalah yang sangat serius.
Katanya perlu di ketahui bahwa bibit atau calon janin yang di butuhkan pada awal pernikahan memerlukan waktu tiga bulan sebelumnya dan penanganan yang tepat pada seribu hari pertama kehidupan merupakan pondasi dalam membentuk sumberdaya manusia berkualitas.
“Terkait regulasinya tentu akan ada surat dari Mendagri,” tegas mantan Kadinkes Aceh itu.
Untuk diketahui Kabupaten Aceh Jaya telah membentuk Sekretariat bersama yang di ketuai oleh Bappeda terkait pelaksanaan penanggulangan stunting, siap turun ke 9 Kecamatan dan empat ratusan bidang siap mendukung dibawah komando IBI.
Rilis Humas BKKBN Aceh
Discussion about this post