Banda Aceh – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) membatasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dinilai sangat àdiskriminatif dan mematikan pengembangan sekolah.
Penegasan itu disampaikan Ketua Fraksi PKB DPR Aceh, Tgk. Syarfuddin dan mengaku menolak pemberlakuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS reguler.
Menurut Tgk. Syarfuddin, kebijakan itu jelas bertentangan dengan tujuan pendidikan. Pelayanan dasar pendidikan dan pemerataan Pendidikan. “Kita tolak regulasi yang tidak berpihak kepada dunia pendidikan,” kata Tgk. Syarifuddin kepada Media ini Kamis 9, September 2021 di Banda Aceh.
Mestinya, Kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa sebagai wakil rakyat Aceh, pemerintah mensupport dan memperkuat Sekolah dan madrasah yang siswanya sedikit dengan kebijakan afirmasi anggaran.”Jadi bukan mematikan dengan tidak memberikan dana BOS.
Pemerintah, lanjut politisi PKB Aceh ini harus menunjang sekolah dan madrasah yang siswanya sedikit bukan malam sebaliknya mematikan mereka. “Jadi meski sekolah atau madrasah siswanya sedikit baik negeri maupun swasta sama-sama bertanggungjawab terhadap pendidikan masa depan anak-anak kita,” jelasnya.
Ini sekolah atau madrasah berada di Gampong-Gampong, pegunungan, pulau-pulau terluar, di pinggiran dan lain sebagainya.” Memang jumlah anak wajib belajarnya tidak banyak, atau alasan geografis daerah yang mengharuskan ada sekolah dilokasi tersebut,”terang Tgk. Syarifuddin.
Untuk itu, dia mengingatkan, BOS, saat ini sangat dibutuhkan di dunia pendidikan. “Apalagi situasi seperti ini sekolah atau madrasah membutuhkan biaya operasional yang tinggi. Mestinya ditambah nominalnya, khusus sekolah atau madrasah yang karena keadaan jumlah siswanya kurang dari 60, bukan malah di hilangkan,”ujarnya dengan nada lirih
Tgk.Syarfuddin menilai, pasal 3 dari Permendikbud itu justeru dipaksakan. Dia kuatirkan banyak anak-anak putus sekolah, wajib belajar gagal tercapai. “Padahal rata-rata ada di pendidikan dasar. Dampaknya IPM kita akan turun, APK kita juga turun dan jelas ini bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas bahwa Pendidikan untuk Semua dan bukan monopoli kapitalis,”ungkap politisi kawasan itu.
Dampak lain dari regulasi itu, tidak bijaksana dan dipaksakan, sehingga nasib para guru dan tenaga kependidikan ikut terancam.”Kita kuatir juga lahirnya regulasi itu sertifikasi para guru juga ikut terancam dihilangkan,”harapnya.(D)
Discussion about this post