Banda Aceh – Kepala UPTD Dayah Perbatasan dan MUQ Pagar Air, Drs. Sahlan M Dian mengirimkan klarifikasi terkait berita yang tayang dilaman kontrasaceh.net pada 27 Agustus 2021 dengan judul Mantan Kadis Dayah Aceh Disebut Turut Nikmati Iuran Santri Dayah MUQ Pagar.
Meski media ini memiliki rekaman lengkap dan hingga kini masih disimpan, sebagai sumber berita berdasarkan PERISTIWA, DATA dan FAKTA, namun demikian media ini juga memiliki itikat baik untuk memuat klarifikasi tersebut.
Bisa jadi, Kepala UPTD Dayah Perbatasan dan MUQ Pagar Air, Drs. Sahlan M Dian punya penjelasan tambahan karena katanya gara gara berita tersebut jangan sampai menimbulkan polemik dan merugikan pihak lain (Tim Hukum Pemerintah Aceh), pada alinea 9 dan 10 sebagai berikut:
Klasifikasi tersebut dikirimkan pada media ini, Minggu 29 Agustus 2021 melalui pesan sangkat What’sApp. Berikut uraian lengkapnya tanpa dikurangi dan dilebihkan agar dikemudian hari tidak ada lagi klarifikasi susulan.
Hak Koreksi terhadap pemberitaan kontrasaceh.net dengan judul berita :
Mantan Kadis Dayah Aceh Disebut Turut Nikmati Iuran Santri Dayah MUQ Pagar Air, Begini Penjelasan Kepala UPTD.
Kepada Yth
Pemimpin Redaksi kontrasaceh.net
Di
Banda Aceh
Assalamulaikum Wr, Wb.
Terkait pemberitaan sebagaimana yang sudah saya sampaikan diatas, terjadi kekeliruan pemberitaan yang dapat menimbulkan polemik dan merugikan pihak lain (Tim Hukum Pemerintah Aceh), pada alinea 9 dan 10 sebagai berikut:
“Sahlan menjawab begini, “pengalihan aset itu bukan tupoksi kami, tapi dibebankan ke kami. Kita harus hadir ke pengadilan juga bukan tupoksi kami tapi dibebankan ke kami juga. Dua kali hadir ke pengadilan. Karena dalam pengalihan aset itu Pemerintah Aceh digugat,”ujarnya.
“Apalagi jelas Sahlan dalam sifat tatanan yang bukan tupoksi boleh dibantu untuk operasional. Uang itu sebenarnya diperuntukan untuk memberikan makan pengacara dan keperluan lainnnya yang sifatnya operasional”.
Terkait hal tersebut saya memberikan Hak Koreksi sebagai berikut:
Bahwa gugatan terhadap lahan dan bangunan Madarasah Ulumul Quran Desa Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar sudah menempuh dua kali Gugatan :
Gugatan pertama diajukan oleh Penggugat pada akhir tahun 2019 dengan Penggugat Adi Hanafiah dkk dan Tergugat Ketua Tim Likuidator dan Pembina Yayasan Madrasah Ulumul Quran, dalam Gugatan ini Kuasa Hukum bukan dari Tim Hukum Pemerintah Aceh, dalam proses persidangan Gugatan dicabut;
Gugatan kedua diajukan pada 24 Februari 2020 dengan Nomor Perkara No; 7/PDT.G/2020/PN-Jth, dalam Gugatan ini Penggugat adalah Adi Hanafiah dkk dan Tergugat :
Yayasan Pendidikan Dayah Madrasah ulumul Quran Pagar Air (Tergugat I)
KETUA TIM LIKUIDATOR YAYASAN PENDIDIKAN DAYAH MADRASAH ULUMUL QURAN PAGAR AIR (Tergugat II)
Gubernur Provinsi Aceh (Tergugat III)
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh (Tergugat IV)
Kepala UPTD Pengelolaan Dayah Perbatasan dan Muq Pagar Air (Tergugat V) yang sudah di Putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho dengan Putusan GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (niet ontvankelijke verklaard), dalam Gugatan ini telah ditunjuk Kuasa Hukum yaitu Tim Hukum Pemerintah Aceh.
Kalimat “Dua kali hadir ke pengadilan” saya koreksi menjadi “dua kali Gugatan dilayangkan kepada Yayasan Madrasah Ulumul Quran”.
Bahwa terhadap pemberitaan tersebut pada kalimat “untuk memberikan makan pengacara dan keperluan lainnya yang sifatnya operasional”, yang sesuai fakta adalah bukan diperuntukkan kepada Tim Hukum Pemerintah Aceh, namun yang sebenarnya adalah untuk Tim para Tergugat pada Gugatan pertama baik untuk keperluan konsumsi dan operasional lainnya;
Gugatan Pertama dan Gugatan kedua Yayasan Pendidikan Dayah Madrasah Ulumul Quran Pagar Air dan KETUA TIM LIKUIDATOR YAYASAN PENDIDIKAN DAYAH MADRASAH ULUMUL QURAN PAGAR AIR tidak pernah memberikan Kuasa kepada Tim Hukum Pemerintah Aceh:
Bahwa Tim Hukum Pemerintah Aceh tidak pernah menerima apapun dari Yayasan Madrasah Ulumul Quran.
Demikian Hak Koreksi ini saya sampaikan, agar dapat diketahui publik dan benar adanya.
Banda Aceh, 28 Agustus 2021
(Drs. Sahlan M. Dian)
Discussion about this post