Aceh Besar – Manusiawi memang, ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ingin memperoleh penghasilan tambahan selain dari gaji yang diberikan oleh pemerintah.
Maka, bisa kita lihat di Indonesia bahkan Aceh sendiri banyak sekali orang yang berstatus ASN memilih menjadi pengusaha dan merekapun sukses dalam menjalankan bisnisnya tanpa harus keluar dari status sebagai abdi negara.
Namun, ada juga ASN yang mengambil jalan pintas untuk kaya raya. Mereka olah sana sini agar mendapatkan tambahan penghasilan dari pemerintah dengan melakukan berbagai macam modus supaya bisa mencairkan uang negara ke kantong pribadinya.
Padahal, jelas disebutkan seorang ASN atau PNS dilarang menerima penghasilan dari sumber lain sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 RPP Tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, dan atau lembaga internasional sebagaimana disebut dalam Pasal 33 Ayat 1.
Apabila PNS menerima penghasilan lain atau honorarium yang dananya bersumber sebagimana dimaksud pada Ayat 1, maka PNS tersebut harus mengembalikan penghasilan lain atau honorarium yang diterima tersebut ke kas negara.
Lantas apa hubungannya uraian diatas itu dengan Dayah Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Pagar Air?
Ceritanya begini. Ada oknum dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang berstatus ASN atau PNS diduga kuat ikut menerima honorarium yang berasal dari iuaran atau setoran wajib santri Dayah Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Pagar Air tahun 2020.
Berdalih sebagai Tim Koordinator, oknum ASN itu menerima hingga Rp. 100 juta lebih dalam kurun waktu satu tahun. Wow.
Nilai yang sangat fantastis bahkan bisa saja melebihi yang diperoleh dari gaji dan tunjangan serta pendapatan sah lainnya dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh karena stutusnya seorang ASN Pemerintah Aceh.
Sebagai mana tersebut dalam Revisi Ke 1 Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Dayah (RAPBD) Dayah Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Pagar Air Tahun 2020 yang diperoleh media ini.
Disana disebutkan bahwa dana untuk menjalankan Dayah Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Pagar Air berasal dari tiga sumber pembiayaan.
Pertama dari Pendapatan Internal (PAD) berupa iuran santri, kedua dari pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN) berupa dana BOS dan yang terakhir dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) karena status Dayah MUQ Pagar Air milik Pemerintah Aceh dibawah UPTD Dayah Perbatasan dan MUQ Pagar Air.
Dari tiga sumber tadi terkumpul lah dana sebelum direvisi sekitar Rp.8,336,174,457 dan setelah direvisi menyusut menjadi Rp. 7,746,189,714.
Sementara itu, seluruh pendapatan tadi diperuntukan untuk honorarium,tunjangan,transfortasi kemudian untuk belanja operasional selanjutnya untuk bantuan soial, diikuti untuk belanja modal dan belanja kegiatan serta untuk biaya perjalanan dinas ditambah untuk biaya tak terduga.
Khusus untuk honorarium diperuntukan untuk honorarium tim koordinator sebelum direvisi Rp. 126 juta dan setelah direvisi menjadi Rp. 102 juta, honorarium tambahan dewan pembinan sebesar Rp. 78 juta.
Selanjutnya honorarium pengurus inti sebesar Rp. 212 juta lebih dan honorarium para guru tetap Rp. 30 juta, guru tahfidz serta honorarium untuk pegawai administrasi dan perangkat lainnya yang seluruhanya mencapai Rp. 4,171.698.000.
Terkait permasalahan tersebut, Sekretaris Dayah MUQ Pagar Air, Ustad Rayyan A. Hadi mengakui bahwa dari sumber dana yang diperoleh Dayah MUQ Pagar Air turut diberikan untuk Honorarium Tim Koordinator.
Pengakuan tersebut disampaikan Ustad Rayyan saat mengunjungi Kantor Redaksi Kontrasaceh.net di Gampong Doy Jumat 6 Agusutus 2021.
Meski awalnya Ustad Rayyan terkesan menolak menyebutkan siapa Tim Koordinaror ketika media ini mengajukan pertanyaan pada akhirnya dia mengakui bahwa Tim Koordinator itu dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Sayangnya, Ustad Rayyan tak merincikan nama-nama atau siapa-siapa saja oknum dinas tersebut yang tega menerima honorarium yang berasal dari iuaran para santri itu.
Selanjutnya, pada Sabtu 7 Agustus 2021 pagi media ini melakukan konfirmasi pada Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri S.Ag, MH melalui telpon seluler dan via pesan WhastApp pada nomor HP : 0811 6805 XXXX.
Media ini menulis bahwa “dari RAP dan Belanja Dayah MUQ Pagar Air tahun 2020, saya melihat ada insentif atau honorarium yang diberikan kepada Tim Koordinator dengan jumlah Rp. 102 juta,”.
“Saya dapat informasi dari pengurus MUQ Pagar Air bahwa beberapa onum Dinas Pendidikan Dayah Aceh turut menerima insentif dari Dana Pendapatan internal Dayah MUQ Pagar Air itu. Apa betul Pak Kadis?” tanya media ini.
Zahrol Fajri tak mengangkat telpon seluler media ini, namun beberapa saat setelah panggilan itu tak dijawab, dia membalas via WhatsApp.
Kata Zahrol, dia tidak tahu persis soal tersebut karena jabatannya sebagai Kadis Pendidikan Dayah Aceh dimulai pada awal 2021 sementara, kejadian itu terjadi pada 2020. Namun demikian dia akan mencari tahu dan mengecek terlebih dahulu.
Jawaban persisnya begini “Walaikumsalam, maaf bg, sy tdk tau itu krn saya baru 2021 bertugas di dinas, nanti saya cek dan cari tau dulu bg.tsk” tulis Zahrol sambil mention terimakasih.
Discussion about this post