Kota Jantho – Polisi Resort (Polres) Aceh Besar akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar, DR.Silahuddin,M.Ag.
Pemanggilan itu diduga terkait vaksinasi jumlah tenaga pendidikan di Aceh Besar.
Melalui surat Nomor B/ 117/ VII/ 2021/ Reskrim, Polres Aceh Besar meminta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar untuk hadir pada Senin tanggal 12 Juli 2021 Pukul 10 WIB di Polres Aceh Besar untuk menemui Kasat Reskrim/ Kanit II Tipidter Sat Reskrim/ Penyidik Pembantu Unit II Tipidter Satreskrim.
“Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas disampaikan kepada saudara agar hadir di Satreskrim Polres Aceh Besar untuk dimintai klarifikasi dan keterangan sehubungan dengan pelaksanaan vaksinasi di ruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar,” bunyi surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya S SIK. M.S.M.
Dalam surat tersebut juga diminta kepada Salahuddin untuk membawa dokumen diantaranya jumlah PNS tenaga pendidik yang sudah melaksanakan vaksinasi dan yang belum melaksanakan vaksinasi.
Kemudian surat penunjukan pelaksanaan vaksinasi kepada PNS tenaga pendidik yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar dan bukti tenaga pendidik yang sudah divaksinasi.
Dihubungi media melalui pesan WhatsApp Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya S SIK. M.S.M membenarkan pemanggilan tersebut. Namun, dia menolak menyebutkan materi pemeriksaan.
“Apa betul Pak Kadis juga belum di vaksin,” tanya media ini dan dijawab Penyidik akan melakukan penyecekan pada data base yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Sementara itu, media juga telah melakukan klarifikasi kepada Kadisdikbud Aceh Besar Salahuddin. Dia mengaku belum mengetahui ada pemanggilan tersebut dari Polres Aceh Besar.
“Tidak tahu ada pemanggilan oleh Polres,” jawab Salahuddin singkat.(D)
Discussion about this post