KONTRASACEH.NET| Aceh Selatan – Dalam upaya memutuskan mata Rantai penyeberan Covid-19, Personil Koramil 01/Tapaktuan Kodim 0107/Aceh Selatan di Pimpin Batuud Peltu Wahdi dan Polsek Tapaktuan melakukan penegakan PPKM Mikro di Tempat Wisata Desa Panjupian Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Senin (28/06/2021).
Dalam kegiatan ini, personil Babinsa dan Bhabinkamtibmas menghimbau pengunjung tempat pemandian di Desa Panjupian tersebut untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
“Kita terus memberikan arahan dan imbauan kepada warga agar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tentang protokol kesehatan dengan memakai masker bila keluar rumah atau ketempat keramaian.”tutur Peltu Wahdi.
lebih lanjut, Peltu Wahdi menuturkan, kegiatan tersebut dengan menyasar tempat-tempat keramaian seperti tempat wisata dan Pasar yang ada di wilayah Binaan.
Kemudian, sambung Peltu Wahdi, bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas terus bersinergi dalam mengingatkan warga terhadap bahaya penyebaran Covid-19 di wilayah.
“Ini sebagai upaya untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum menunjukan keadaan yang menurun, bahkan kasus positif masih saja bertambah.”kata Batuud.
Dalam pelaksanaan di lapangan, lanjutnya, para Babinsa bersama Babinkamtibmas dan aparat terkait tetap melakukan pendekatan persuasif dan humanis.[Pendim Asel]
Discussion about this post