Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Aceh

Pengembalian Setoran Biaya Haji Tak Hilangkan Nomor Antrian Jemaah

by Redaksi
11 Juni 2021
A A

Banda Aceh – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Arijal MSi mengatakan, pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak menghilangkan nomor antrian jemaah.

Arijal mengatakan, jika ada jemaah yang ingin mengambil kembali setoran pelunasan Bipih dipersilahkan membuat pengajuan ke Kankemenag Kabupaten/Kota tempat ia mendaftar. Jemaah haji tersebut, kata Arijal, tetap akan diprioritaskan pada pemberangkatan haji tahun berikutnya.

“Dia tetap akan diprioritaskan  tahun depan asalkan hanya mengambil dana setoran pelunasan. Namun jika mengambil dana setoran awal maka dianggap telah membatalkan pemberangkatan, dan tidak mendapatkan porsi,” kata Arijal, Jumat 11 Juni 2021.

“Hingga hari ini menurut laporan dari Kemenag Kabupaten/Kota belum ada jemaah yang mengajukan pengembalian. Hanya ada beberapa jemaah yang konsultasi terkait penarikan, namun belum mengajukan pengembalian,” ujarnya lagi.

Arijal mengatakan, pemerintah memberikan peluang bagi jemaah yang ingin mengambil kembali setoran awal maupun setoran pelunasan Bipih.

“Kalau memang jamaah mau tarik dana setoran awal atau setoran  pelunasan itu dipermudah, jadi jamaah  tidak perlu ragu dengan keberadaan uangnya itu.  Disampaikan juga oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) uangnya aman, kalau mau  ambil  silahkan,” ujarnya

Ia menuturkan, untuk menghilangkan keragu-raguan, jemaah calon haji yang bersangkutan juga bisa mengecek langsung status dana yang telah disetor dengan login ke akun masing-masing melalui website resmi BPKH.

“Tinggal masukkan nomor porsi dan nomor identitasnya, bisa dibuka oleh bersangkutan,” ungkapnya.

Kemudian, Arijal juga menjelaskan,  terkait konversi bank konvensional menuju bank syariah di Aceh tidak terpengaruh pada dana setoran haji jamaah. Sebab menurutnya, setelah jamaah menyetor dana haji ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH), setoran tersebut kemudian ditransfer ke BPKH.

“Dananya dijamin aman, dan BSI secara otomatis juga menjadi BPS Bipih karena yang dilihat adalah bank dasarnya apa,” katanya.

Kanwil Kemenag Aceh juga telah menyurati seluruh bank yang dikonversi dan dimerger untuk mengkonversi seluruh rekening jemaah calon haji tanpa harus datang ke bank terkait.

“Jadi jemaah tidak perlu  datang ke bank, tapi dengan surat Kakankemenag mohon mengkonversi dari konvensional ke bank syariah. Semua rekening jemaah tercatat dengan baik, laporannya ada di Kankemenag , ada di Kanwil,  sampai pusat juga ada. Rekneing itu terkoneksi dengan  Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat),” ujar Arijal.

Sebagai informasi, dikarenakan pembatalan haji tahun ini, masa tunggu haji Provinsi Aceh mencapai 30 tahun dengan jumlah jamaah yang masuk dalam daftar tunggu mencapai 127 ribu orang.

Total masyarakat Aceh yang mendaftar haji pada tahun 2019 sebanyak 10.000 orang. Sementara tahun 2020 sebanyak 7.000 orang, dan tahun 2021 terhitung dari Januari hingga Mei tercatat 3.124 jemaah yang telah mendaftar.

Sumber Rilis

BeritaTerkait

Aceh

Reza Rahadian Kaget dengan Keindahan Alam di Takengon Aceh

5 Juli 2025
Banda Aceh

Polda Aceh dan Jajaran Saksikan Secara Virtual Pergelaran Wayang Kulit Lakon Amartha Binangun

5 Juli 2025
Aceh

Lepas Sambut Komandan Kodim 0103 Wali Kota Lhokseumawe Tegaskan Sinergi TNI dan Pemda Harus Terus Erat

4 Juli 2025
Next Post

Buka Pendaftaran, KONI Aceh Percepat Bidding Calon Tuan Rumah PORA 2026

Discussion about this post

Terpopuler

Pengelolaan PSR di Simeulue Diduga Asal-Asalan, PT. Scofindo Bungkam

5 Juli 2025

Jreng! Kejari Tingkatkan Status Dugaan Korupsi SPDD Inspektorat Aceh Besar keTahap Penyidikan

26 Juni 2025

Sempat Bebas, Mahkamah Agung Hukum Kabid Diskopumkmdag Aceh Besar, Muslim 4 Tahun Penjara 

29 Juni 2025

Belum Ada Bukti Valid Terkait Pelaporan PT Mifa, IMM Aceh Harap Bupati  Aceh Barat Tidak Menggiring Opini

1 Juli 2025

Anggota Polres Simeulue, IPDA Wardika Dinobatkan Juara I Polisi Teladan Presisi Polda Aceh

2 Juli 2025

Terbaru

Komunitas “Ayo Kita Berbagi” Salurkan Bantuan Alat Tulis untuk Anak Yatim dan Kurang Mampu di Jantho

5 Juli 2025

Pengelolaan PSR di Simeulue Diduga Asal-Asalan, PT. Scofindo Bungkam

5 Juli 2025

Kerja Sama dengan Willtec, Mitra Industri Group Buka Sekolah Bahasa Jepang di Indonesia

5 Juli 2025

Yusril Harap Kematian Juliana Tak Ganggu Hubungan RI dan Brasil

5 Juli 2025

Reza Rahadian Kaget dengan Keindahan Alam di Takengon Aceh

5 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2021 kontrasaceh.net

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2021 kontrasaceh.net