Aceh Besar – Ketua LP KPK Aceh, Ibnu Khatab meminta penegak hakum untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pengadaan masker di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Besar.
Sebelumnya, BPK RI dalam laporannya menemukan adanya indikasi kerugian negara pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Besar dalam pengadaan masker tahun 2020.
Menurut Ibnu Khatab, aparat penegak hukum harus lebih serius dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020 yang dilakukan mantan Disnakertrans Aceh Besar yang berpotensi ajang korupsi.
Atas hal itulah, lanjutnya Ibnu, sejumlah elemen penegak hukum di Aceh harus berani untuk memproses dan memeriksa mantan Disnakertras Aceh Besar selaku penguasa anggaran pengadaan masker. Jangan sampai mengendap di salah satu dinas di Aceh Besar ini.
“Sebagai orang yang diduga memerintahkan langsung aliran dana tersebut, mantan Kepala Disnakertras Aceh Besar memang disebut-sebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kasus ini oleh BPK perwakilan Aceh dengan dugaan pengadaan masker 2020 dengan indikasi korupsi,” pukas Ibnu.(Tim)
Discussion about this post