Kota Jantho – Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali menggelar sidang perkara jinayah (pidana Islam) pemerkosaan anak dibawah umur dengan Locus Delictie Maheng – Indrapuri, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Selasa 25 Mei 2021.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Jantho itu, Jaksa menuntut pelaku pemerkosaan dengan pidana penjara 14,5 tahun atau 174 Bulan Penjara sebagaiman diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa.SHI. M.H melalui Juru Bicaranya Tgk Murtadha LC yang dikonfirmasi menyataakan, selain menyidang perkara pemerkosaan itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menyidang 7 (tujuh) perkara Jinayat lainnya.
Dengan klasifikasi kategori perkara, 2 perkara pemerkosan terhadap anak dibawah umur yang ada hubungan Mahram dua yaitu terdakwa kakek dan ayah kandung.
Kemudian, dua perkosaan lainnya terhadap anak dibawah umur tidak ada hubungan mahram, dua perkara khalwat dan satu pelecehan seksual dalam mobil penumpang umum jenis L 300, dengan rincian sebagai berikut.
Pertama, nomor perkara 11/JN/2021/Ms – Jth (perkara Pemerkosaan anak dibawah umur (Terdakwa/Kakek Kandung) agenda saksi yang meringankan), 12/JN /2021/ Ms-Jth (Perkara Perkosaan Anak dibawah Umur/agenda tuntutan dari JPU), dan 13/JN/2021/Ms Jth (pelecahan Seksual dalam mobil L 300/Agenda saksi tambahan dari JPU).
Kemudian, 14/JN/2021/MS Jth (perkara Pemerkosan anak dibawah umur/agenda Tuntutan JPU), 16/ JN /2021 (pemerkosaan anak oleh Ayah Kandung (PNS) Permintaan di dampingi oleh Penasihat Hukum) dan 19/JN/2021 (perkara khalwat/Ikhtilat agenda baca dakwaan JPU) serta 20/JN/2021 (Perkara Khalwat/ Ikkhtilat agenda baca dakwaan oleh JPU).
Murtadha memaparkan. Untuk perkara Pemerkosaan anak dibawah Umur dengan Locus Delictie Maheng – Indrapuri Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar Jaksa Menuntut dengan jumlah 174 Bulan Penjara sebagaiman diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.
Sedangkan Perkara Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur yg dilakukan oleh abang sepupu dituntut dengan 90 Bulan Penjara sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Untuk materi keterangan lebih lanjut, Tgk Murtadha Lc menyarankan utuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntur Umum ( JPU ) dari Kejari Aceh Besar. (PM
Discussion about this post