Aceh Besar – Akhirnya, Kejaksaan Negeri Aceh Besar meningkatkan status dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp. 13 miliar lebih oleh Dinas Pengairan Provinsi Aceh dari tahap Penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengendus adanya penyalahgunaan keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH melalui Kasi Intelijen Deddi Maryadi, S.H menjelaskan, kasus ini dilakukan penyelidikan oleh Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang kemudian dilimpahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Deddi Maryadi mengungkapkan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019 dilaksanakan oleh Dinas Pengairan Provinsi Aceh menggunakan dana APBA Tahun 2019.
Dengan pagu anggaran sebesar Rp. 17.459.999.601,- (tujuh belas milyar empat ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu enam ratus satu rupiah) dan Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 13.353.329.000,- (tiga belas milyar tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Discussion about this post