Simeulue – Perbuatan seorang pria di Kabupaten Siemelue, sebut saja nama samaranya Arman tak patut dicontoh. Bayangkan,hanya gara-gara tak diberikan handphone untuk main chip domino, Arman diduga melakukan penganiayaan terhadap istrianya yang tegah mengandung 2 bulan.
Kasus ini terungkap setelah istri Arman melaporkan kejadian yang dialaminya pada Mapolres setempat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/ 15 / IV/ Res.1.24 / 2021/ Aceh/Simeulue, tanggal 28 April 2021. Kemudian,sebagai langkah awal yang dilakukan Unit PPA langsung membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan Visum.
Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., mangakui menerima laporan kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka Suami Korban.
Kejadian KDRT tersebut terjadai pada Rabu 28 April 2021 sekira pukul 16.00 wib di JL.Tgk. Di Ujung Nomor 110 Sinabang, Desa Lugu Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh.
Menurutnya, korban dan tersangka merupakan Ppsangan suami dan istri yang sah yang tengah hamil 2 bulan. Tersangka menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan Hp untuk main chip domino.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar dibagian paha kiri dan sakit dibagian kepala, kemudian pelapor membuat laporan polisi kemapolres simeulue,” jelas Muhammad Rizal
Selanjutnya, Unit PPA membawa tersangka untuk kami mintak keterangan dan upaya untuk memberikan pemahaman untuk berdamai secara keluargaan didesa atau mediasi. Tidak semua Kasus kami lanjutkan keranah hukum, menimbang ada 18 perkara yang bisa dilakukan Perdamaian musyawarah secara kekeluargaan di Gampong.
“Kepada masyarakat sebelum melaporkan kasus entah perkelahihan, selisih paham argumen, penganiayan ringan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Sambung Muhammad Riza, penyidik dari Sat Reskrim punya batas waktu yang harus kita penuhi dan harus terbit (SPDP). Setelah menerima laporan Polisi, penyidik dari Kepolisian akan memberikan waktu atau kesempatan untuk mediasi atau dengan istilah restorative justice atau tindakan diluar pengadilan artinya tidak menempuh jalur hukum, tidak harus dinaikan ke tahapan lebih lanjut.
“Kita akan berikan waktu seminggu atau dua minggu untuk mediasi sebelum kita kirim SPDP ke Kejaksaan. Dan saya meminta kepada seluruh masyarakat dan juga yang melaporkan kasus ke polisi untuk diperhatikan hal ini. Jangan karena Emosi sesaat langsung melaporkan kepolisi untuk menempuh jalur hokum,” harapnya.
Lanjut Riza, “Kita semua keluarga, dan kita mempunyai keluarga, anak, istri apa salahnya kita saling memaafkan, memaafkan itu berharga tidak ada nilanya di dunia ini, apalagi dibulan suci ramadhan ini bulan penuh hikmah,” pungkasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, Penerapan restorative justice ini juga merupakan salah satu program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Piahnya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Simeulue,Aceh untuk tidak melakukan aktifitas perjudian maupun judi online, karena perjudian tersebut dilarang dan melangagar Qanun syariah islam yang sudah diterapkan di Aceh.
sumber tribratanews
Discussion about this post