Lhoksukon – Seorang wanita berisial EW (EW) ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara di sebuah gubuk di Gampong Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,pada Jumat malam (30/4/2021).
Wanita berstatus janda satu anak ini diamankan petugas kerena diduga sebagai pengedar sabu. Saat diamankan petugas, juga diamakan 24 paket sabu seberat 4,21 gram sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan pihaknya mengamankan tersangka saat duduk di sebuah gubuk.
“Saat melihat kedatangan anggota, tersangka ini sempat membuang sebuah bungkusan plastik ke tanah yang ternyata berisi 24 paket sabu,” ujarnya pada Sabtu (1/5/2021).
Ia menyampaikan tersangka sudah menjadi target Operasi pihaknya atas dasar laporan masyarakat yang resah sebab adanya peredaran Narkoba di kawasan itu.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
Sumber : tribratanewsacehutara.com
Discussion about this post