Idi – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) mulai mengimplementasikan janjinya terkait penyediaan lahan pertanian untuk mantan Mantan Kombatan, Tahanan Politik (Tapol) Narapidana Politik (Napol) dan imbas komplik serat masyarakat umum.
Untuk tahap awal, sebanyak 93 lembar sertifikat lahan pertanian untuk mantan Mantan Kombatan, Tahanan Politik (Tapol) Narapidana Politik (Napol) dan imbas komplik serat masyarakat umum.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) H. Sayed Fakhrurrazi di Gedung Serba Guna Pemda Aceh Timur, Kota Idi, Senin 5 April 2021.
Sertifikat tersebut meliputi serifikat aset Pemda Aceh Timur, sertifikat tanah pertanian untuk mantan Kombatan GAM dan untuk masyarakat lainnya.
Rapat dihadiri oleh kanwil BPN Aceh, diwakili Kabid penataan lahan, Kakan BPN Aceh Timur, Asisten 1 Pemda Aceh Timur mewakili Bupati, Kapolres Aceh Timur, Dandim Aceh Timur, Kapolres Langsa.
Kemudian hadir juga Kadis Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh Timur, Kadis Pertanahan Aceh Timur, para camat dan juga forum masyarakat untuk tanah Aceh Timur, Pang Sagoe O5 Keudei Geureubak dan Pang Sagoe Kuta Buloh daerah 2 Simpang Ulim serta para tamu undangan.
Dalam kesempatan itu, Ketua BRA Fakrurrazi Yusuf mengucapkan apresiasi dan terima kasih pada seluruh stakeholder terutama BPN Aceh dan Aceh Timur sehingga bisa secepatnya merealisasikan pemberian sertifikat lahan pertanian secara gratis yang sudah ditunggu tunggu oleh masyarakat.
“Untuk tahap awal kita mulai di Aceh Timur, dan secara bertahap akan kita serahkan pada masyarakat di 23 kabupaten dan kota di Aceh,” tegas Fakrurrazi Yusuf dihadapan masyarakat yang hadir disana.
Sebelumnya, Fakrurrazi Yusuf
berharap kepada Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia agar segera menuntaskan sertifikat tanah yang diperuntukkan bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) termasuk korban konflik di Aceh.
“Sertifikat tanah ini sudah menjadi road map pemerintah pusat, kami berharap BPN agar dapat segera menerbitkan sertifikat tanah terhadap bantuan hibah tanah yang sudah diberikan beberapa waktu lalu,” kata Fakhrurrazi Yusuf, di Meulaboh, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemberian lahan tanah terhadap mantan kombatan GAM di Aceh merupakan salah satu wujud perdamaian Aceh yang sudah tertuang di dalam MoU Helsinki pada tahun 2005 lalu.
Meski sebagian daerah di Aceh sudah memberikan lahan untuk dihibahkan, akan tetapi saat ini status kepemilikan tanah tersebut masih belum jelas, karena belum memiliki dasar hukum dalam bentuk sertifikat. Dengan adanya penerbitan sertifikat tanah tersebut, Badan Reintegrasi Aceh berharap nantinya persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah di Aceh ke depan tidak lagi terjadi.
“BRA bertanggung jawab sebagai subjek penerimanya (bantuan tanah). Kami tidak ingin lahan yang sudah dihibahkan ini nantinya tumpang tindih. Hal ini perlu dikoordinasi oleh pemerintah,” kata Fakhrurrazi menambahkan.
Ia mengakui, sebagian bekas lahan yang sudah dihibahkan kepada mantan kombatan GAM di Aceh tersebut kini belum jelas status kepemilikannya, karena selama ini di Aceh sudah banyak berdiri izin HPH serta berbagai perizinan lainnya.
Dengan adanya penerbitan sertifikat tanah tersebut, pihaknya berharap para penerima manfaat nantinya akan lebih mudah menggunakan hak tanah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, sekaligus meningkatkan taraf hidup dengan bercocok tanam, katanya pula.
Discussion about this post