Banda Aceh – Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi, menegaskan bahwa Kota Banda Aceh memerlukan pembentukan reusam gampong.
Itu sebabnya, politisi PAN itu mendorong pemerintah gampong di wilayah Kota Banda Aceh agar membentuk reusam di gampong masing-masing.
Hal itu disampaikan Musriadi dalam dialog interaktif dengan perangkat Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, yang bertema Alur dan Proses Melahirkan Reusam Gampong yang Aktual dan Berkualitas. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Gampong Deah Glumpang, Selasa (26/1/2020).
Di hadapan para keuchik, ketua tuha peut gampong, imum gampong, tokoh perempuan, dan perangkat gampong lainnya, Musriadi menjelaskan, berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong Bab XI disebutkan, reusam merupakan peraturan gampong yang ditetapkan oleh keuchik setelah dibahas dan disepakati oleh tuha peut gampong.
Sementara fungsi reusam yakni untuk memperkuat adat istiadat dan pelaksanaan Syariat Islam di tingkat gampong, serta mewujudkan nilai-nilai demokrasi di masyarakat. Perempuan dan laki-laki selalu dilibatkan dalam membahas berbagai persoalan yang ada di gampong. Semakin banyak orang yang terlibat, semakin berwarna kebijakan yang dihasilkan.
“Untuk memberlakukan suatu reusam, pihak gampong harus mengusulkannya ke Wali Kota Banda Aceh. Sebelum disetujui wali kota, rancangan reusam itu terlebih dulu diteliti oleh Bagian Hukum Setdakota,” katanya.
Musriadi menuturkan, penyelenggaraan pemerintahan gampong harus dilaksanakan melalui sistem perencanaan pembangunan. Selain itu juga harus didukung dengan penerapan sistem tata kelola berbasis kinerja untuk meningkatkan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat.
Oleh karenanya kata Musriadi, wewenang legislasi pemerintahan gampong juga perlu didukung oleh penguatan kelembagaan tuha peuet gampong sebagai badan permusyawaratan gampong. Fungsinya untuk meningkatkan kehidupan berdemokrasi di gampong dan dalam rangka melaksanakan prinsip saling mengawasi dalam sistem pemerintahan gampong.
Discussion about this post