Aceh Besar – Camat Simpang Tiga M. Basir, S.SSTP, M.Si, Kabupaten Aceh Besar, Jum’at 05 Maret 2021, melantik Mirza Fahlefi, SE Kasi Pemerintahan Simpang Tiga sebagai Pj Keuchik Ateuk Blang Asan menggantikan Yusya’un yang telah habis masa jabatannya bulan lalu, kemudian Hamdani Sekdes Ateuk Cut ditunjuk sebagai Pj. Keuchik Ateuk Cut menggantikan Nurdin yang telah habis masa jabatannya.
Dalam kegiatan pelantikan tersebut yang dilakukan di Aula Kecamatan Simpang Tiga, turut hadir Kapolsek, Danramil, Imuem Mukim dan Kepala KUA Simpang Tiga, sebagai Rohaniwan pengambilan sumpah jabatan serta Para Tuha Peut kedua Gampong dan aparatur Gampong Tersebut.
Dalam kata sambutan M.Basir selaku Camat Simpang Tiga mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Keuchik menunnggu proses pemilihan Keuchik serentak yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Dalam melaksanakan tugas sebagai Pj Keuchik, yaitu terutama mensukseskan pemilihan Keuchik nantinya, pun demikian administrasi Gampong juga harus berjalan sesuai aturan yang berlaku terutama dalam menyiapkan Dokumen Dana Desa atau APBG dimana kedua Gampong tersebut masih belum menyiapkan dokumen APBG, agar proses penyaluran dana desa ini tepat waktu.
“Sehingga pembangunan Gampong dapat dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Basir.
Apalagi dalam masa pandemi ini, BLT dana desa juga dapat disalurkan apabila dokumen APBG telah rampung dan diserahkan ke Kabupaten.(D)
Discussion about this post