Banda Aceh – Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dra. Hj. Rosmawardani SH MH Bertempat di Aula Mahkamah Syar’iyah Aceh, melakukan pembinaan kepada seluruh hakim tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, Panitera, Sekretaris, seluruh pejabat Struktural dan Fungsional dan juga Pelaksana serta Tenaga Kontrak Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa 16 Februari 2021.
Arahan serta petunjuk dalam pembinaan yang disampaikan oleh Ketua didampingi Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah berkenaan dengan Optimalisasi Pelayanan Publik Prima dan Pembangunan Zona Integritas pada tahun 2021 menuju WBK dan WBBM di seluruh satker Mahkamah Syar’iyah se Provinsi Aceh.
Dalam pembinaan yang dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr H Rafiuddin SH MH tersebut , Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menghadirkan narasumber eksternal dari unsur ahli serta kepakara di bidangnya yakni Dr. H. Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S. yang saat ini menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombusman Prov Aceh yang juga sebagai Dosen Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh.
Dalam pembahasan materi tentang orientasi pembangunan Zona Integritas tersebut, Nara sumber mempresentasikan dua substansi pokok yang pertama yaitu Bagaimana yang disebut dengan Pelayanan Publik Prima dan kedua bagaimana kiat kiat melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Oleh karena pembahasan materi tersebut yang merupakan ditengah program pembangunan zona integritas yang sedang digalakkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, hadir dikemas sangat menarik oleh narasumber Doktor Taqwaddin, membuat para peserta ikut berkonstribusi aktif memberikan tanggapan, pertanyaan dan juga harapan.
Tanggapan kritis tersebut disampaikan oleh 3 orang Hakim Tinggi yakni: Drs. H. Darmansyah Hasibuan, SH. MH., Drs. H. Basuni, SH., MH dan serta Drs. H. Abd Rahman Usman, SH. Kemudian tanggapan juga disampaikan Sekretaris dan Panitera MS. Aceh serta seorang Panitera Pengganti yakni Ratna Juita, S. Ag, SH., MH.
Pada sesi akhir Pembinaan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh yg juga dikenal masyarakat Aceh sebagai tokoh pemerhati syariat Islam dan pemerhati perempuan dan anak di Provinsi Aceh, menyampaikan agar semua aparatur Mahkamah Syar’iyah Aceh, ikut serta bersama sama mengimplementasikan pembangunan zona integritas dalam pelaksanaan tugas sehari hari dan juga diharapkan semua aparatur MAhkamah Syar’iyah Aceh melakukan perubahan pola pikir (mainset ) dan pola budaya kerja ( culture work ) , serta perilaku kerja ( attitude work ) dan Kekompakan Team Kerja ( team work ) agar Sertifikasi WBK dapat kita hadirkan dalam raihan prestasi Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2021 ini. Pungkas Hj Rosmarwadani yang juga isteri dari Tokoh Intelektual Aceh bidang Hukum Islam Prof Dr Hamid Sarong SH MH..
Discussion about this post