Banda Aceh – Bahrum, salah satu saksi pada surat pengakuan dan pernyataan Mawardi Ali-Husaini A.Wahab bersama Zulkarnaini Bintang (Zul Bintang), membenarkan dirinya ikut menandatangani surat dimaksud.
Itu terjadi 24 November 2016 di Banda Aceh.
“Persisnya di rumah Zul Bintang,” ungkap Bahrum saat dikonfirmasi media ini, Kamis lalu di Banda Aceh.
Tapi kata Bahrum, saat penyerahan uang dia tidak melihatnya. “Saya ketahui kemudian dari kwitansi tanda terima dengan berbagai jumlah,” ujar dia.
Kenapa Anda ikut tanda tangan, sementara tidak melihat penyerahan uang? “Saya tanda tangan setelah semua menandatangani. Termasuk setelah Zul Bintang (Toke Zul). Karena saya karyawan Toke Zul, makanya langsung saya tanda tangan,” jelas dia.
Selain itu ungkap Bahrum, dirinnya begitu yakin dengan surat pengakuan dan pernyataan tadi, karena Mawardi Ali dan Husaini A. Wahab sudah lebih dulu tanda tangan.
“Ini artinya, perjanjian itu ada,” sebut dia singkat.
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha di Aceh, Zulkarnaini Bintang. Orang nomor satu di Kabupaten Aceh Besar itu, dilaporkan ke SPKT Polda Aceh, Rabu, 3 Februari 2021 lalu di Banda Aceh.
Kuasa Hukum Zulkarnaini Bintang, Henry Yosodinigrat dalam keterangan pers dengan wartawan di Banda Aceh, Kamis (4/2/2021) mengungkap.
Dugaan penipuan yang dilakukan Mawardi Ali terjadi pada tahun 2016 saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai calon Bupati Aceh Besar.
Menurut Henry, saat itu Mawardi Ali meminta sejumlah uang kepada Zulkarnaini Bintang untuk biaya kampanye dengan imbalan akan memberikan sejumlah proyek infrastruktur kepada Zulkarnaini jika terpilih sebagai Bupati.
Namun, setelah terpilih sebagai bupati Aceh Besar, Mawardi Ali tidak pernah menempati janjinya. Akibat penipuan tersebut Zulkarnaini mengaku mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 miliar rupiah.
Surat yang ditandatangani tanggal 24, November 2016 ini, selain ditandatangani Mawarli Ali dan Husaini A.Wahab serta Zul Bintang, juga ada nama Musa Bintang dan Bahrum sebagai saksi.
Mau tahu isinya? Pada kalimat pembuka tertulis. Demi menjaga, dan membela kepentingan pihak kedua, dengan ini pihak pertama membuat pengakuan dan pernyataan sebagai berikut.
Pertama, pihak kedua, dengan ini berjanji dan sekaligus mengaku dan menyatakan sanggup untuk membantu pihak pertama, dalam hal membiayai kebutuhan dana kampanye pihak pertama yaitu lebih kurang sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), sampai batas waktu Januari 2017.
Dan setiap dilakukannya penyerahan dana kampanye dan/atau tersebut oleh pihak kedua, kepada pihak pertama wajib dibuat dengan tanda terima/kuitansi tersendiri, ditandatangani di atas materai cukup.
Kedua, pihak pertama, dengan ini berjanji, mengaku dan menyatakan, apabila kelak nantinya terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar, Periode 2017-2022, dengan ini menyatakan sanggup untuk membela kepentingan pihak pertama, dengan komitmen janji dan pengakuan yaitu; untuk semua jenis pekerjaan dan atau proyek-proyek yang sumber pendanaannya dari APBN dan/atau APBK, khususnya dari mata anggaran infrastruktur (belanja modal), dan/atau mata anggaran belanja beli barang.
Selain itu, untuk melaksanakan pekerjaan fisik terhadap proyek-proyek dimaksud sepenuhnya dikerjakan oleh pihak kedua dengan porsi sebesar 25 persen (dupuluh lima persen) dari total nilai proyek dimaksud.
Mawardi Ali dan Husaini A. Wahab juga sepakat melibatkan Zul Bintang untuk memilih dan mengangkat Kepala Dinas dan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Aceh Besar, terutama guna memilih, mengisi dan mengangkat Kepala Dinas tertentu.
Untuk itu pihak pertama berjanji harus membicarakan dan/atau memusyawarahkannya terlebih dahulu kepada pihak kedua.
Ketiga, pegakuan dan pernyataan ini dibuat dalam dua rangkap asli, yang masing-masing sama bunyinya, dan setelah ditandatangani lengkap oleh kedua belah pihak di atas materai cukup, masing-masing aslinya dipegang oleh kedua belah pihak.
Keempat, terhadap pelaksana pengakuan dan pernyataan ini, apabila terjadi perbedaan penafsiran dan atau terjadi perselisihan dan sengketa dikemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, demi mencapai kata sepakat.
Di bagian akhir tertulis.
Demikainlah surat pengakuan dan pernyataan ini dibuat dan ditandatangani sebagaimana mestinya, untuk dijadikan dasar dan pedoman serta bukti bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaannya.
Lantas, apa kata Bupati Aceh Besar Mawardi Ali? Kepada Kompas.com melalui telepon beberapa hari lalu dia mengaku belum mengetahui terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret namanya itu. “Belum pernah dengar saya masalah itu, nanti coba saya pelajari dulu ya,” ujarnya.
Nah, benarkah dia tidak tahu? Redaksi media ini berhasil memperoleh dokumen atau Surat Pengakuan dan Pernyataan yang dibuat Mawardi Ali bersama Husaini A. Wahab (Wakil Bupati Aceh Besar).
Jika surat tersebut benar, patut diduga, Mawardi Ali-Husaini A.Wahab tak hanya lihai berlakon cerita tentang dugaan penipuan. Tapi juga, berbohong kepada publik, khususnya rakyat Aceh Besar.
Tak hanya itu, jika sebelumnya Husaini A. Wahab sempat menuding Mawardi Ali berbohong dan “munafik” dalam menjalankan kepemimpinannya di Aceh Besar. Tapi, terkait masalah yang kini bergulir di Polda Aceh. Husaini A.Wahab pun diam seribu bahasa.
Sejumlah sumber media ini dari kalangan tokoh politik dan masyarakat di Aceh Besar menyebut.
Diamnya Husaini A.Wahab, tak lepas dari pemberian kewenangan lima dinas (SKPK) dan lima Camat di daerah ini di bawah pengawasan dan pengendalian dirinya.(D)
Discussion about this post