Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 pada tanggal 19 Januari lalu. Penetapan tahapan tersebut dilakukan KIP Aceh setelah didesak oleh pihak DPRA.
Penetapan tahapan Pilkada 2022 oleh KIP telah memunculkan dinamika politik tersendiri baik di Aceh maupun level nasional. Sebagaimana diketahui, selama ini DPRA merupakan pihak yang paling getol menyuarakan pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022 mendatang.
Namun belakangan, isu Pilkada Aceh juga telah mendapat respon dari pihak Kemendagri dan anggota DPR RI. Hal ini berbanding terbalik dengan sikap jajaran Pemerintah Aceh. Khususnya Gubernur Nova Iriansyah yang dinilai sama sekali tidak tanggap terhadap persoalan Pilkada. Hal tersebut tercermin dari sikapnya yang hampir tak pernah mengeluarkan statement terkait agenda Pilkada.
Menyikapi hal tersebut, “kami meminta Gubernur Nova Iriansyah untuk tidak buang badan terkait dengan dinamika dan permasalahan Pilkada saat ini. Jika ada permasalahan, Pak Nova harusnya berada digarda terdepan mencari solusi agar Pilkada tetap terlaksana. Ingat, Pilkada itu hajat seluruh rakyat Aceh dalam rangka pergantian kepemimpinan daerah. Jadi, jangan seolah – olah agenda Pilkada hanyalah hajat dan kepentingan DPRA semata” tegas ketua Komisi l DPR Aceh, Tgk. Muhammad Yunus, melalui rilis pada media ini, Senin 8 Februari 2021.
Padahal menurut politisi Partai Aceh ini, secara konstitusi tanggung jawab terbesar terlaksananya Pilkada di Aceh berada diranah Pemerintah Aceh. Terutama soal penyedian dan keabsahan penggunaan anggaran. Sementara kami di DPRA hanya menjalankan fungsi pengawasan agar poin – poin UUPA terimplementasi dalam pelaksanaan Pilkada Aceh.
Bahkan yang lebih menyedihkan, “kami mendengar sampai hari ini gubernur belum menerima KIP Aceh secara resmi utk menerima penetapan jadwal pilkada yg telah di tetapkan, walau KIP sudah menyurati Gubernur beberapa kali,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Tgk. Muhammad Yunus mendesak Gubernur Aceh untuk segera duduk bersama dengan DPRA dan KIP, guna mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi. Pak Gubernur juga perlu mengadakan Rakor dengan Bupati dan Walikota untuk menyamakan persepsi dan membuat kesepakatan bersama terkait agenda Pilkada. Sehingga antara Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota tidak berjalan sendiri – sendiri.
Jika permasalahannya terkait dengan kendala regulasi dan kebijakan Pemerintah Pusat, “mari bersama – sama kita menghadap Mendagri dan Komisi 2 DPR RI untuk berkoordinasi. Dan Pak Nova harus hadir dan memimpin sendiri upaya lobi – lobi tersebut. Jangan biarkan isu Pilkada terus menerus sekedar jadi wacana liar diruang publik,” tegas Tgk Muhammad Yunus.
Lebih lanjut, “lni merupakan kewajiban Pemerintah Aceh dan DPRA untuk memperjuangkannya dalam sistem. Jika Pemerintah Aceh dan DPRA kompak, insyaAllah agenda Pilkada akan tetap terlaksana pada tahun 2022,” demikian Tgk. Muhammad Yunus.
Discussion about this post