Banda Aceh – Ponolakan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu oleh Pemerintah Pusat mendapat sorotan tajam dari kalangan politisi di Aceh. Salah satunya, politisi Partai Aceh, Sulaiman,SE yang dengan tegas menolak Pilkada pada 2024 dan meminta Pemerintah Pusat untuk tetap melaksanakan Pilkada pada 2022 dan 2023.
Penolakan itu bukan tanpa alasan,menurut Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh ini, bila Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada tentang pelaksanaan Pilkada pada November 2024 diterapkan di Aceh, maka sangat jelas bertentangan dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) bab X pasal 65 yang menerangkan, Bupati, wakil Bupati/wali kota, wakil wali kota/gubernur,wakil Gubenur Aceh dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali.
Terlebih, bila mengacu pada UUPA tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, maka provinsi Aceh akan menggelar pemilihan pada 2022 mendatang.
‘Bila benar Aceh juga termasuk salah satu daerah yang diwajibkan melaksanakan Pilkada 2024 dan bukan pada 2022 sesuai UUPA, maka pemerintah pusat kembali telah mengkhianati UUPA dan rakyat Aceh, ” tegas Ketua BKD DPR Aceh itu dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu 30 Januari 2021.
Itu sebabnya, mantan Ketua DPRK Aceh Besar itu mengajak seluruh elemen hingga eksekutif untuk sama sama menyatakan sikap menolak Pilkada 2024, dan mendukung pelaksanaan pilkada di Aceh harus tepat waktu atau pada 2022.
Dia juga meminta seluruh elemen masyarakat Aceh tetap kompak melawan kesewenangan aturan yang telah mencabik-cabik UUPA yang dihasilkan dari perjuangan rakyat Aceh yang telah hilangnya korban jiwa dan harta benda.
“Jika ini diberlakukan juga di Aceh, maka UUPA sudah tidak ada gunanya lagi, karena bukan kali ini saja UUPA seakan telah diberangus oleh Pemerintah Pusat, satu persatu poin didalamnya telah dibatalkan. Ini tentu telah menghina martabat dan harga diri rakyat Aceh. Jadi, biarlah Aceh mengurus sendiri Pilkada yang sudah sesuai dengan UUPA,” tegas Sulaiman.
Discussion about this post