Jantho – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho menghukum 175 bulan penjara untuk pelaku pemerkosa di Innova Reborn Rental di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kota Jantho, Kamsi 28 Januari 2021.
Dalam sidang kembali yang digelar di Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan agenda pembacaan putusan terhadap kasus pemerkosaan yang terdaftar dengan register Nomor 18/JN/2020/MS.Jth.
Terdakwa berinisial RRM yang didakwa dengan dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan jarimah pemerkosaan terhadap seorang gadis -sebut saja namanya kamboja- dengan uqubat penjara 175 bulan penjara.
Majelis hakim yang memeriksa perkara yakni Siti Salwa, S.H.I., M.H. Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho selaku Ketua Majelis Drs. H. Ridhwan dan Fadhlia, S.Sy., masing-masing bertindak sebagai hakim anggota memutuskan bahwa Terdakwa RRM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap kamboja.
Dan terhadap putusan tersebut terdakwa RRM menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 (tujuh) hari sebelum memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menerima.
Kronologis.
Sebagaimana diketahui pada Hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 silam tepatnya di Jln. Lhoknga-Leupung Kabupaten Aceh Besar, adalah hari paling kelam yang dialami kamboja, pertemuan pertama dengan terdakwa RRM pada pukul 21.30 telah menghancurkan masa depannya. Terdakwa RRM menjemput Kamboja dengan menggunakan mobil Innova Reborn Rental, saat penjemputan oleh terdakwa RRM bahkan sempat berpamitan dengan majikan Kamboja, dan ternyata sejak awal terdakwa RRM telah berniat untuk melakukan pemerkosaan terhadap Kamboja. Kamboja dicekik, diancam lalu diperkosa dalam mobil tersebut meskipun telah melakukan perlawanan.
Setelah diperkosa terdakwa RRM pun berjanji akan menikahi Kamboja. Ke esokan harinya Kamboja pun melaporkan kejadia tersebut kepada majikannya lalu melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib. Dan Kamboja adalah seorang pekerja rumah tangga.
Sumber Rilis
Discussion about this post