Jantho- Mahkamah Syar’iyah Jantho, kembali menggelar persidangan hari ini Kamis ( 28 Januari 2021 ) oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, diantaranya yaitu Nomor 19/JN/2020/MS-Jantho, diketahui perkara ini adalah perkara pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur, dimana korban adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang lagi berusia 7 tahun dengan pelaku berusia pria tua berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik.
Dalam Persidangan dengan agenda penuntutan, Kepala Kejaksaan Negeri Jantho, Rayendra Dharmalinga Wiritanaya, SH. Melalui Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Muhadir S.H cs, menuntut terdakwa ( MN ) usia 78 tahun, dengan tuntutan kurangan badan ( penjara ) sejumlah 150 bulan penjara.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI MH melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc. Membenarkan informasi tersebut,” Ya, Benar. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menunut pidana penjara 150 bulan Penjara atau 12,5 tahun, bagi terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap 4 anak dibawah umur, dan Insya Allah sidang putusan musyarawah Majelis Hakim akan digelar pada tanggal 02 Februari 2021 “ tutup murtadha.
Terdakwa MN di muka sidang menanggapi dengan nada tersentak “ Ka habeh lon “ ujar terdakwa seusai mendengar Jaksa Penuntut Umum, setelah mendengar tanggapan terdakwa Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, melalui ketua Majelis Ervi Sukmarwati SHI MH yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, bahwa sidang di tunda untuk musyawarah
Majelis Hakim, dan putusan akan di baca pada pekan depan, pungkas Muhadir SH JPU dari kejari Jantho.
Discussion about this post