Jantho – Upaya meningkatkan pelayanan prima yang maksimal kepada para pencari keadilan, Mahkamah Syar’iyah Jantho, akan menyediakan Pos Bantuan Hukum ( Posbakum). Hal ini tidak berdiri sendiri juga dikarenakan tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) pada Mahkamah Syar’iyah Jantho tahun 2021, hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ervi Sukmarwati S.H.i M.H dalam pembukaan rapat dengan tim panitia seleksi ( pansel ) pelaksana Posbakum yang terdiri dari unsur pimpinan Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Rapat panitia seleksi pos bantuan hukum di hadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Ervi Sukmarwati , S.H.I. M.H , unsur Hakim dan Dra. Mainurwati selaku selaku Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Jantho.
“Insya Allah mulai tahun 2021 ini kita akan segera menyediakan Pos bantuan Hukum yang nantinya akan membantu dan memberi kemudahan kepada para pencari keadilan dalam menyusun Gugatan / Permohonan untuk mendaftarkan perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan kami telah menunjuk Tim Panitia Seleksi yang dipimpin Oleh ibu Wakil ( red : Ervi Sukmarwati ) “ ujar Siti Salwa Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho saat dihubungi oleh Jurnalis media ini.
Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Jantho Dra. Mainurwati menambahkan bahwa Dalam DIPA 04, untuk 2021 Mahkamah Syar’iyah Jantho tersedia mendapatkan anggaran sejumlah sebesar Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah untuk pengadaan dan pelaksanaan pos bantuan hukum, tentu setelah dipotong Pajak, Imbuhnya.
Ervi Sukmarwati sejak dibuka penawaran terhitung sejak awal bulan Januari 2021 telah ada beberapa Organisasi Bantuan Hukum ( OBH ) yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Syar’iyah Jantho sebagai Penyedia jasa Bantuan hukum, untuk selanjutkan panitia seleksi akan mengadakan seleksi dengan sejumlah tahapan yang telah dirumuskan untuk memilih salah satu sebagai pelaksana operasional pos bantuan hukum di Mahkamah Syar’iyah Jantho, tentu yang terpilih oleh tim seleksi akan ditunjuk dengan surat keputusan ( SK ) Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho di ikuti pembuatan kontrak kerja oleh Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Tutupnya.
Sumber rilis
Discussion about this post