Banda Aceh – Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, telah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap kasus dugaan pembakaran rumah wartawan serambi Indonesia yang terjadi pada 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara.
“Kami telah gelar perkara Polres dan kasus dugaan pembakaran rumah wartawan serambi kini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Suparwanto SH MH kepada korban tiga hari lalu.
Kata dia, dalam kasus ini sudah sekitar 11 orang saksi yang diperiksa. Dan, menurut Kasat Reskrim AKP Suparwanto, mereka saat ini sedang mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku pembakaran rumah wartawan.
Sementara itu, Asnawi Luwi korban rumah dibakar, kepada Serambinews.com, mengatakan, kasus pembakaran rumahnya sudah cukup lama mangkrak di Polres Aceh Tenggara mencapai 1,5 tahun. Dalam kasus ini, sudah sempat berganti dua kasat Reskrim dan satu Kapolres belum terungkap. Namun, sejak Kasat Reskrim yang baru AKP Suparwanto yang beberapa bulan bertugas di Polres Agara dan dibantu Tim yang Ketua Tim (Katim) Penyidikan, Iptu Sabrianda Kasat Sabhara yang kini telah menjabat Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara sehingga kasus ini mempunyai titik terang untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Agara.
Kita menaruh kepercayaan dan harapan agar kasus ini tuntas sampai ke meja hijau dan pelakunya ditangkap, apalagi kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ini artinya ada pelaku pembakaran yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.
Korban juga berharap kepada Kapolri dan Kapolda Aceh agar kasus ini menjadi skala prioritas yang menjadi kado istimewa tahun 2021 dalam mengungkap pelaku aktor dibalik pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Agara yang menghanguskan satu unit mobilio dan rumah beserta isinya dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.
Kepada Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin alias Dek Gam, korban juga sudah sering berkomunikasi dan menyampaikan surat lewat whatshaap, berharap agar kasus ini dikawal agar sampai ke meja hijau dan menyampaikan pesannya kepada Kapolri, sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi korban yang masih diselimuti rasa was-was walaupun dibawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Karena, korban menduga kasus ini ada kaitan dengan pembunuhan berencana sekeluarga. Karena, pada saat dirinya tidak dirumah pelaku tidak melakukan eksekutor, namun, dirinya pulang dari Banda Aceh dan pelaku baru melakukan misinya dengan membakar rumah ketika pemiliknya semua di rumah. Ini adalah perencanaan yang sudah cukup matang dan dirinya yakin pembakaran rumahnya memang dilakukan orang yang profesional dan cukup rapi, jadi polisi harus menelusurinya hingga membuka SMS dan percakapan dengan melibatkan PT Telkomsel dan Tim IT Mabes Polri, terhadap semua voice seminggu sebelum terjadi pembakaran rumah saya hingga seminggu setelah rumah selesai dieksekusi pelaku.
Menurut Asnawi Luwi, dirinya juga sebelumnya juga sempat melayangkan surat kepada Presiden RI, Kapolri, Menkopolhukam, Komnas HAM RI, Kompolnas, Komisi III DPR RI, LPSK, Dewan PERS, dan Kadiv Propam Mabes Polri. Surat ini dilayangkan karena akibat tidak adanya pastikan hukum dalam perkara yang saya alami. Bahkan, beberapa kali penyidik dikonfirmasi mereka enggan membalas whatshapp dan telepon.
“Alhamdulillah, dalam tiga hari ini saya dikabari Kasat Reskrim, AKP Suparwanto yang menyatakan kasus tersebut sudah digelar perkara bersama Tim yang dibentuk sebelumnya dan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kita berharap SPDP diberikan korban secara detail,”ujar Asnawi Luwi. (*)
Discussion about this post