Djoko Tjandra dan pengacaranya divonis 2,5 tahun penjara, Brigjen Prasetijo 3 tahun.
Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan hakim terhadap Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo, atas perkara dugaan suap terkait surat jalan palsu terlalu ringan serta tidak menimbulkan efek jera. Pada Senin (22/12), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 2,5 tahun penjara untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, sementara 3 tahun untuk Brigjen Prasetijo.
“Semestinya tiga terdakwa tersebut diganjar dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (24/12).
Kurnia mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari kesimpulan tersebut. Pertama, Djoko Tjandra merupakan aktor intelektual dalam perkara ini.
Selain itu, ia juga merupakan buronan kasus korupsi yang melarikan diri selama 11 tahun serta merugikan keuangan negara hampir Rp 1 triliun. Kemudian, perkara tersebut juha dilakukan terhadap penegak hukum sehingga secara langsung mencoreng marwah Indonesia sebagai negara hukum
Kedua, lanjut Kurnia, Prasetijo merupakan aktor penting lain dalam perkara ini. Sebab, objek pemeriksaan surat jalan, surat bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan dikeluarkan atas bantuan dari Prasetijo langsung.
Selain itu, Prasetijo merupakan seorang penegak hukum yang semestinya memahami bahwa terpidana yang melarikan diri semestinya ditangkap bukan malah dibantu. “Dengan perbuatannya tersebut tentu telah mencoreng citra penegak hukum,” tegas Kurnia.
Ketiga, sambung Kurnia, Anita Kolopaking yang menjadi penghubung untuk kepentingan Djoko Tjandra ke Prasetijo. Padahal, Anita juga termasuk penegak hukum karena berprofesi sebagai Advokat.
Sebagai Advokat, lanjut Kurnia, seharusnya Anita menegakkan hukum dengan membawa Djoko Tjandra kembali ke Indonesia untuk menjalani masa pemidanaan. Jika pun mengajukan peninjauan kembali, semestinya dilakukan taktala berada di lembaga pemasyarakatan, bukan justru sebaliknya.
“Sehingga, tindakan Anita juga dapat dikatakan merusak nama baik profesi advokat itu sendiri,” tegas Kurnia.
Dikutip : https://republika.co.id/berita/qltiw9409/vonis-djoko-tjandra-dkk-dinilai-tak-timbulkan-efek-jera
Discussion about this post