Jantho – Mahkamah Syar’iyah Jantho, akhirnya menunda sidang Pidana Islam (Jinayat) terhadap Terdakwa (RR) pelaku pemerkosaan didalam Mobil Innova Reborn, di Kecamatan Leupung, Aceh Besar yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sidang ke 4 ini digelar di ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Jantho, Selasa 22 Desember 2020, dengan agenda persidangan pembuktian, karena saksi korban tidak dapat dihadirkan oleh JPU (jaksa penuntut umum) sedang berada di Kecamatan Nibong Aceh Utara.
Seperti tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Mahkamah Syar’iyah Jantho, Register perkara 18/ JN / 2020 / Ms – Jth, dengan jenis perkara Pemerkosaan, Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 22 Desember 2020 dengan agenda persidangan pembuktian.
Karena saksi korban tidak dapat dihadirkan oleh JPU ( jaksa penuntut umum ) sedang berada di Kec Nibong Aceh Utara, maka Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI., M.H yang mengadili perkara aquo, menunda pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa perkosaan ini terjadi pada tanggal 26 Agustus 2020 oleh pelaku berinisial ( RR ) selaku terdakwa di jalan Lhok Nga – Leupueng didalam Mobil Innova Reborn.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI, MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, ketika dihubungi oleh Wartawan membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Mahkamah Syar’iyah Jantho.
“Ya, perkara perkosaan dengan Locus Delictie jalan Lhok Nga – Leupueng disidang Pekan Depan,” ujar Tgk Murtadha melalui pesan vitur Whatapps (WA).
Ketika ditanya mengenai informasi lebih detail, Tgk Murtadha panggilan akrabnya menolak dengan halus untuk mengomentari perkara sedang berjalan dan menyampaikan meninggalkan pesan silahkan menghubungi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar untuk Materiil Isi Dakwaan.
Discussion about this post