Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Rehat

Apakah Boleh Menambah dan atau Mengurangi Lafal Adzan?

by Redaksi
8 Desember 2020
A A
Muadzin.foto : alif.id

Muadzin.foto : alif.id

Lafal adzan bersifat ta’abbudy yang bersumber dari Rasulullah SAW

KONTRASACEH.ID, Berdasarkan hadits riwayat Ahmad, redaksi adzan yang kita kenal saat ini semula berasal dari mimpi Abdullah bin Zaid yang ditetapkan Rasulullah SAW sebagai ketentuan syariat. 

Dalam hadits riwayat Abu Daud Nabi SAW juga mengajarkan lafal adzan kepada Abu Mahdzurah.

Redaksinya terdiri dari 15 kalimat, mulai dari Allâhu akbar sampai lâ ilâha illallâh’, dan pada adzan subuh dengan tambahan ‘al-shalâtu khairun minan nawm’. Ketetapan itu tentunya juga berdasarkan wahyu dari Allah SWT. Apakah dengan demikian lafal adzan tidak boleh diubah, ditambah,  dan atau dikurangi?

Penambahan dan atau pengurangan lafal adzan terjadi pada masa Rasulullah. Penambahan lafal ‘al-shalâtu khairun mina al-nawm’ pada adzan subuh bermula dari inisiatif Sahabat Bilal RA. 

Suatu ketika, di pagi hari saat mengumandangkan adzan subuh, dia mendapati Rasulullah masih tertidur. Setelah hay`alatayni (hayya ala al-shalâh dan hayya ‘alal falâh) dia tambahkan ‘al-shalâtu khairun mina al-nawm’. Nabi pun terbangun, lalu memerintahkan lafal tersebut dimasukkan ke dalam adzan subuh: ‎المعجم الكبير للطبراني 1/ 355

‎عَنْ حَفْصِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ بِلَالٍ، أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤْذِنُهُ بِالصُّبْحِ فَوَجَدَهُ رَاقِدًا، فَقَالَ: الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ مَرَّتَيْنِ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أَحْسَنَ هَذَا يَا بِلَالُ اجْعَلْهُ فِي أَذَانِكَ»

Dalam situasi malam yang dingin, hujan dan berangin kencang, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, dua orang sahabat Nabi terkemuka, menambahkan lafal ‘alâ shallu fî rihâlikum’ (sholatlah di tempat tinggal/persinggahanmu). Keduanya merujuk kepada perbuatan Rasulullah yang memperkenankan para sahabatnya untuk sholat di rumah masing-masing saat hujan deras.

Di awal masa pandemi Covid-19, ketika masyarakat diserukan untuk berdiam diri di rumah dan masjid-masjid ditutup untuk menghindari kerumunan massa yang berpotensi mempercepat penyebaran virus, adzan lima waktu tetap dikumandangkan, tetapi dengan menambahkan lafal ‘shallû fî buyûtikum’ (sholatlah di rumah kalian). Ini mengacu kepada praktik di masa Rasulullah dan para sahabatnya saat kaum Muslimin terhalang untuk pergi ke masjid demi menjaga keselamatan jiwa.

Dalam tradisi Muslim Syiah, setelah hay`alatayni terdapat tambahan lafal (hayya `alâ khairil `amal (mari melakukan kerja/amal terbaik). Imam al-Bayhaqi dalam kitab al-Sunan menyebutkan beberapa riwayat dari Ibnu Umar, Ali bin al-Husain dan Bilal RA dengan penambahan lafal serupa (Sunan al-Bayhaqi, 1/424). Redaksi ini tidak bersumber dari Rasulullah, melainkan inisiatif mereka.

Oleh karenanya, mayoritas ulama Ahlus Sunnah Waljamaah menyatakan makruh hukumnya menambahkan hayya `ala khairil `amal dalam adzan karena tidak bersumber dari Rasulullah (Al-Majmu` 3/98; Sunan al-Baihaqy, 1/424; Majmu` al-Fatawa, 23/103).

Ulama Sunni ahli hadits terkemuka, Syekh Abdullah Shiddiq al-Ghumari, dalam kitab Itqân al-Shan`ah fî Tahqîq Ma`nâ al-Bid`ah, mengatakan lafal adzan berbeda-beda. Ada penambahan dan pengurangan. Sebagian Sahabat ada yang menambahkan lafal tertentu yang tidak bersumber dari Rasulullah, karena mereka tahu bahwa tujuan adzan adalah memberitahukan masuk waktu sholat, dan lafalnya tidak bersifat ta`abbudy, yang tidak boleh berubah seperti Alquran. 

Al-Ghumari mengutip Riwayat dari Imam Nafi bahwa Ibnu Umar biasa mengumandangkan adzan masing-masing kalimat tiga kali, yaitu Allahu akbar tiga kali, syahadat tiga kali dan seterusnya. Riwayat lain menyebutkan Ibnu Umar mengakhiri adzan dengan takbir Allahu akbar setelah lâ ilaha illallâh. Ada pula yang menambahkan kata sayyidana pada kalimat asyhadu anna muhammadan Rasulullah (h. 69-70).

Dikutip : https://republika.co.id/berita/qkzpjt320/apakah-boleh-menambah-dan-atau-mengurangi-lafal-adzan

BeritaTerkait

Aceh Besar

Komunitas “Ayo Kita Berbagi” Salurkan Bantuan Alat Tulis untuk Anak Yatim dan Kurang Mampu di Jantho

5 Juli 2025
Aceh

Polda Aceh akan Tampilkan Atraksi Bela Diri hingga Safety Riding pada Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

29 Juni 2025
Banda Aceh

Penyelenggaraan Festival Dalail Khairat se- Kota Banda Aceh Berjalan Sukses, Tgk. Tarnuman Apresiasi Warga Gampong Surien

28 Juni 2025
Next Post

Kreativitas Guru pada Abad 21 Menuju Pendidikan Indonesia Maju

Discussion about this post

Terpopuler

Jreng! Kejari Tingkatkan Status Dugaan Korupsi SPDD Inspektorat Aceh Besar keTahap Penyidikan

26 Juni 2025

Pengelolaan PSR di Simeulue Diduga Asal-Asalan, PT. Scofindo Bungkam

5 Juli 2025

Sempat Bebas, Mahkamah Agung Hukum Kabid Diskopumkmdag Aceh Besar, Muslim 4 Tahun Penjara 

29 Juni 2025

Belum Ada Bukti Valid Terkait Pelaporan PT Mifa, IMM Aceh Harap Bupati  Aceh Barat Tidak Menggiring Opini

1 Juli 2025

Anggota Polres Simeulue, IPDA Wardika Dinobatkan Juara I Polisi Teladan Presisi Polda Aceh

2 Juli 2025

Terbaru

Komunitas “Ayo Kita Berbagi” Salurkan Bantuan Alat Tulis untuk Anak Yatim dan Kurang Mampu di Jantho

5 Juli 2025

Pengelolaan PSR di Simeulue Diduga Asal-Asalan, PT. Scofindo Bungkam

5 Juli 2025

Kerja Sama dengan Willtec, Mitra Industri Group Buka Sekolah Bahasa Jepang di Indonesia

5 Juli 2025

Yusril Harap Kematian Juliana Tak Ganggu Hubungan RI dan Brasil

5 Juli 2025

Reza Rahadian Kaget dengan Keindahan Alam di Takengon Aceh

5 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2021 kontrasaceh.net

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2021 kontrasaceh.net