Aceh Besar – Sebagai bagian dari institusi TNI Koramil 03/Lhoknga bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kecamatan Lhoknga memberikan himbauan kepada para pengunjung pantai yang ada di Kecamatan Lhoknga untuk mematuhi Prokes dalam pencegahan terhadap menyebarnya Virus Corona.
Hal tersebut dilakukan oleh Babinsa Lhoknga karena merupakan perintah dari pimpinan juga berdasarkan Intruksi pemerintah,supaya semua individu dalam melaksanakan kegiatan di luar rumah maupun kegiatan lainnya yang ada hubungan kontak antara individu supaya menggunakan masker untuk mencegah ataupun mengurangi resiko terjadinya penularan Virus Corona ini.
Danramil 03/Lhoknga Kapten Inf. Parianto kepada media ini, Kamis 19 November 2020, dalam setiap kesempatan apel ataupun jam Danramil selalu menekankan kepada para Babinsa Lhoknga agar bersenergi dengan Bhabinkamtibmas polsek Lhoknga untuk menyampaikan setiap informasi atau himbauan dari pemerintah kepada seluruh warga untuk mematuhi Prokes.Dengan demikian penyebaran Virus Covid 19 bisa dicegah,tutur Danramil.
Penegakan protokol kesehatan harus terus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Untuk itulah dalam setiap kesempatan para Babinsa Lhoknga dan Polsek Lhoknga tak pernah bosan untuk melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat.
Seperti yang dilakukan Serka Haris Fatahillah dan Koptu Mustaqin di lokasi wisata pantai Lhoknga. Dengan diberikan sosialisasi kepada pemilik warung wisata dan para pengunjung agar disiplin menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Imbauan dilakukan dengan cara humanis dan simpatik, sehingga menarik perhatian para pengunjung. Kepada pemilik warung tempat usaha dan pengelola lokasi wisata pantai, juga dianjurkan untuk memakai masker dan mwnjaga jarak.
“Selain itu pengelola hendaknya menyediakan fasilitas pencuci tangan menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak aman,” ujarnya Serka Haris.(DW)
Discussion about this post