Simeulue – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Simeulue Hermansyah Manurung, SH, Jumat (12/11) hingga hari ini, masih banyak galian C tetap beroperasi di Simeulue, meski diketahui kuat dugaan belum mengantongi izin resmi untuk menjalankan usahanya. Terutama untuk galian C jenis Tanah Uruk atau timbunan.
Dari hasil Investigasi Yara ke lapangan tepatnya Rabu 11/11/20 beberapa hari lalu di kecamatan Teluk Dalam Simeulue, terlihat jelas Exavator yang sedang bekerja melakukan penggalian Material Tanah urug, dan terlihat juga sejumlah Angkutan yang beroperasi mengangkut material yang dimaksud menuju lokasi proyek penimbunan jalan lokasi Titi Olor -Sambay Teluk Dalam dengan Pagu Anggaran 6.069.185.000 Tahun Anggaran 2020.
disamping itu, titik alat Exavator bekerja berada di daerah hutan diduga masih berada di zona konservasi dan tepat berada di perbukitan, hal ini juga beresiko menyebabkan longsor yang dapat membahayakan pemukiman yg tepat berada di kaki bukit tersebut.
Untuk itu, Manurung selaku Ketua Bidang Advokasi YARA Simeulue meminta DPR Komisi Infrastruktur dan atas nama Lembaga untuk segera melakukan cek lapangan agar fungsi pengawasan dan Legislasi yang menjadi kewenangan di DPR dapat berjalan, agar tidak terkesan hanya diam dalam melihat fenomena klasik sepeti ini yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian negara atau daerah, juga DPR di minta maksimalkan penguatan Kelembagaan khusunya penangananan penertiban dalam hal Izin² operasional dalam setiap pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan amanah UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010, yang menegaskan setiap ada pengeluaran komoditas bahan galian dari aktivitas penetapan lahan harus memiliki izin.
Hermansyah Manurung mengatakan, jika operasional galian C tanpa izin beroperasi terus menerus di Simeulue tanpa penertiban, pihaknya meyakini akan timbul konflik ditengah masyarakat, serta dapat merusak lingkungan di sekitar.
Yara juga meminta kepada pihak Kepolisian agar segera menertibkan operasional galian yang berada di lokasi yang dimaksud, yang diduga kuat belum memenuhi syarat administrasi, berupa izin resmi untuk beroperasi.Untuk itu lanjut Manurung, demi ketertiban dan menjaga kelestarian alam, serta fungsi kontrol stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Simuelue.
Unsur penting dari sebuah penertiban ini tambahnya, juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang tinggal di dekat skala galian tersebut.
“Kita semua berharap kepolisian juga bisa tegas dalam menertibkan galian-galian C di daerah Simeulue yang belum mematuhi dan memiliki izin, sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang. Di mana, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu dapat dijerat pidana apabila belum mengantongi izin,” pungkasnya.
Discussion about this post