Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendapatkan laporan dari masyarakat terkait persoalan limbah pabrik minyak terpentin PT. Jaya Media Internusa (JMI) di Kampung Kute Baru, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Dalam masa uji coba operasi produksi, ternyata IPAL perusahaan masih bermasalah dan belum mampu melakukan pengelolaan limbah dengan benar. Sehingga masyarakat mempersoalkan limbah hasil pengolahan getah pinus tersebut karena berdampak terhadap penurunan kualitas air dan udara dipemukiman penduduk. Untuk itu WALHI Aceh ingatkan PT JMI agar tidak melanjutkan operasi produksi sebelum mampu melakukan pengelolaan lingkungan sesuai Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH).
Bupati Aceh Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tengah, selaku institusi pengawas dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup operasi produksi PT. JMI, harus berani mengambil sikap tegas dengan tidak mengizinkan kegiatan operasi produksi sebelum persoalan limbah selesai,
Selain itu, WALHI mendesak DLHK Aceh melakukan audit lingkungan terhadap dampak pencemaran limbah dalam masa uji coba operasi produksi. Kita menduga ada kerugian lingkungan dari dampak tersebut, baik terhadap kualitas air permukaan, air tanah, serta terganggu biota air di Krueng Jambo Aye. Karena berdasarkan rona awal kualitas udara dan kualitas air disekitar lokasi menunjukan bahwa semua parameter uji masih berada di bawah baku mutu lingkungan. Sedangkan hasil uji laboratorium oleh DLH Aceh Tengah paska uji coba operasi produksi, kabarnya limbah tersebut berada di atas baku mutu. Jika hasil audit lingkungan ditemukan kerugian lingkungan, maka pihak perusahaan harus bertanggungjawab secara hukum dan wajib melakukan pemulihan lingkungan.
PT. JMI memproduksi minyak Terpentin dan Gondorukem 8400 ton/tahun, dengan bahan baku getah pinus yang berasal dari hutan pinus di Aceh Tengah. Proses produksi menggunakan bahan bakar batubara dan cangkang kelapa sawit. Artinya, keberadaan industri ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah Aceh, karena potensi pencemaran air dan udara cukup tinggi, terlebih industri ini berada di kawasan DAS Krueng Jambo Aye yang melintasi tiga kabupaten.
Sebagai catatan penting bagi perusahaan, DAS Krueng Jambo Aye melintasi tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Aceh Utara sebagai kawasan hilir. Sungai tersebut merupakan sumber penghidupan bagi banyak jiwa, usaha pertanian, industri, juga sebagai habitat biota sungai. Jangan sampai keberadaan PT. JMI di hulu DAS Krueng Jambo Aye dapat menjadi ancaman dan munculnya bencana ekologi bagi masyarakat. (rel/red)
Discussion about this post