Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta DPR Aceh segera membentuk Pansus Migas untuk mengawal keinginan Pemerintah Aceh dalam alih kelola Blok B supaya tetap mengacu pada PP 23 tahun 2015, dan menolak keterlibatan swasta dalam pengelolaan ini.
Permintaan tersebut disampikan YARA dalam bentuk surat kepada Ketua DPR Aceh melalui Komisi III yang membidangi Keuangan, Kekayaan Alam dan Investasi.
Surat tersebut diantar langsung Ketua YARA, Safaruddin yang diterima Ketua Komisi III DPRA Khairil Syahrial dan jajaran di Ruang Komisi III DPR Aceh, Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa, 20 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut disebutkan, Lapangan Migas tersebut saat ini di kelola oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang sudah beberapa tahun berjalan.
Pada tahun 2019 Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan keinginan kepada Menteri ESDM agar Blok B tersebut di kelola langsung oleh Pemerintah Aceh melalui BUMD nya yang bernama PT Pembangunan Aceh (PEMA), dan atas permintaan tersebut Menteri ESDM memberikan penawaran khusus Blok B tersebut kepada PEMA walaupun Blok B tersebut di lelang secara terbuka oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Dalam pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alama Minyak dan Gas Bumi di Aceh di sebutkan bahwa “Wilayah Kerja yang di kembalikan oleh kontraktor sebagaimana di maksud dalam pasal 38 ayat (1) dapat di tawarkan terlebih dahulu ke BUMD sebelum dinyatakan menjadi Wilayah Kerja terbuka dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD, sepanjang saham 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Aceh”.
PT PEMA juga telah membentuk anak usaha berupa PT Pema Global Energy yang merupakan anak usaha patungan antara PEMA dengan PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) dan tidak melibatkan BUMD Aceh Utara sebagai daerah tempat lokasinya Blok B tersebut, dan hal ini dapa menimbulkan konfik antara Aceh Utara dengan Pemerintah Aceh. oleh karena itu dalam laporan ini kami meminta kepada DPRA:
1) membentuk Pansus Migas untuk mengawal keinginan Pemerintah Aceh dalam alih kelola Blok B tersebut agar tetap mengacu pada PP 23 tahun 2015, dan menolak keterlibatan swasta dalam pengelolaan ini.
2) melakukan penyelidikan terhadap alih kelola Blok Pase yang di lakukan oleh anak usaha PT PDPA yang sudah berubah menjadi PEMA saat ini.
3) menampung aspirasi dari Kebupaten Aceh Utara untuk mendapatkan saham minimal 30 persen dalam perusahaan Pengelolaan Blok B
4) manampung aspirasi seluruh Kabupaten Kota di Aceh yang meminta dilibatkan dengan saham 1 persen seperti yang di berikan kepada PT Pembangunan Lhokseumawe.
Ketua Komisi III DPR Aceh, Khairil Syahrial menyampaikan bahwa DPRA sebagai wakil rakyat Aceh sangat berterima kasih kepada YARA yang mau melaporkan persoalan Blok B kepada DPRA.
Menurutnya, Komisi III DPRA yang membidangi Keuangan, Kekayaan Alam dan Investasi akan memproses laporan tersebut bersama anggota DPRA lainnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada YARA yang sudah mau melaporkan persoalan migas Aceh terkait pengelolaan Blok B, secara ikhlas tanpa imbalan,” ujar Ketua Komisi III, Khairil Syahrial.
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan bahwa pengawasan YARA untuk mempertahankan kepentingan dan kekhususan Aceh, patut diapresiasi.
“Ini kami rasa adalah bentuk kepedulian YARA terhadap kekhususan dan juga sumber daya alam Aceh,” kata Khairil Syahrial.
Sementara anggota Komisi III, H. Khalili yang hadir dalam kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih. Dia bersama dengan anggota lainnya mengaku akan segera menyampaikan hal itu dalam rapat musyawarah DPRA.
“Sekarang belum ada agenda rapat. Nanti kalau sudah ada agenda rapat musyarah, kami akan sampaikan persoalan ini di dalam rapat,” kata Politisi Partai Aceh tersebut.
Selain Khairil Syahril, turut hadir anggota lainnya yaitu Mukhtar Daud, dari Partai Nanggroe Aceh, dan Hendri Yono dari Partai Aceh. Pertemuan juga dihadiri sejumlah awak media.(#)
Discussion about this post