Banda Aceh – BPK RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan gedung rawat inap tahap III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa yang didanai dari anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus). Nilainya mencapai Rp122.636.861,79
Dilihat kontrasaceh.id dalam laporan BPK Nomor ; 4.C/BPK/XVIII/BAC/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020, RSUD Meuraxa mengalokasikan anggaran dari Dana Otsus untuk kegiatan di Bidang Kesehatan sebesar Rp8.500.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp8.339.063.635,57 atau 98,11% dari anggaran.
“Dari realisasi tersebut, diantaranya dialokasikan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III .Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV SJ berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602.1/01/KONTRAK/ RSUDM/2019 tanggal 18 Juni 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp8.172.193.635,57,”sebut BPK.Sementara, pembayaran pekerjaan tersebut telah dilakukan 100 persen.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil analisis BPK ditemukan Ijazah personil tenaga ahli untuk Site Manager yang ada di dokumen penawaran CV SJ diragukan kebenarannya
Kemudian, bangunan belum fungsional dan pengamanan tidak maksimal dan Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp122.636.861,79.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan Pekerjaan dilaksanakan oleh orang yang tidak berkompeten; dan Pekerjaan tidak dapat segera dimanfaatkan serta berpotensi mengalami kerusakan dan kehilangan barang serta elebihan pembayaran sebesar Rp122.636.861,79.
Direktur RSUD Meuraxa selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak cermat dalam melaksanakan pengujian/pengukuran pada saat serah terima pekerjaan; dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada RSUD Meuraxa tidak cermat melaksanakan pembuktian kualifikasi dokumen penawaran.
Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kota Banda melalui Direktur RSUD Meuraxa menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan melakukan pemasangan pagar pada lokasi pembangunan gedung, mengembalikan kelebihan pembayaran, serta meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengujian saat serah terima pekerjaan.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah oleh CV SJ pada tanggal 11 Mei 2020 sebesar Rp122.637.000,00.
Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah menyatakan sepakat terhadap temuan BPK dan akan meningkatkan pengetahuan anggota Pokja dalam melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran dalam proses tender serta lebih memperketat pengawasan terhadap kinerja anggota Pokja.
BPK merekomendasikan Walikota Banda Aceh agar menginstruksikan Direktur RSUD Meuraxa untuk lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan lebih cermat dalam melaksanakan pengujian/pengukuran pada saat serah terima pekerjaan.
Kemudian, menagihkan kelebihan pembayaran kepada Penyedia Jasa sebesar Rp122.636.861,79 dan memastikan kelanjutan pembangunan agar bangunan Gedung Rawat Inap dapat segera dimanfaatkan serta melakukan tindakan pengamanan atas bangunan Gedung Rawat Inap agar tidak mengalami kerusakan dan kehilangan barang-barang yang telah terpasang.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa agar menginstruksikan Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada RSUD Meuraxa untuk lebih cermat melaksanakan evaluasi teknis dokumen penawaran.
Atas rekomendasi tersebut, kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 11 Mei 2020 sebesar Rp122.637.000,00.
Discussion about this post