Aceh Besar – Inspektorat Aceh Besar akhirnya mengelurkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Gampong Layeun, Kecamatan Leupung atas penggunaan dana desa atau APBG Tahun Anggaran (TA).2018 dan 2019.
Dalam LHPK yang dikeluarkan pada 17 April 2020, Inspektorat Aceh Besar menemukan berbagai penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Plt Keuchik dan Bendahara Keuangan Gampong Layeun semasa mereka menjabat.
“Berdasarkan Surat Pemerintah Tugas Bupati Aceh Besar C/q. Inspektur Kabupaten Nomor : 094/295/IK/2019 tanggal 2 Maret 2020, Tim Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar telah melakukan pemeriksaan khsusu pada Gampong Layeun dari 3-7 Maret 2020,” tulis Inspektorat Aceh Besar dalam laporan nomor : 05/IK/LHP/KHS/2020.
Adapun permasalahan yang dilaporkan untuk ditindaklanjuti adalah terkait dengan laporan realisasi APBG TA.2018 dan 2019 serta melakukan pemeriksaan pengadaan aset Gampong Layeun TA.2018 dan 2019.
Atas permasalahan tersebut, Inspektorat Aceh Besar menemukan bahwa berdasarkan cacatan rekening Koran Gampong Layeun TA.2018 tersebut Saldo awal per 1 Januari 2018 Rp. 353 juta lebih dan penerimaan 1 Januari -31 Desember 2018 Rp.954 juta lebih. Sedangkan penarikan 1 Januari – 31 Desember 2018 Rp. 874 juta lebih. Sehingga, Saldo akhir per 31 Desember 2018 Rp. 433 juta lebih.
Berdasarkan catatan rekening koran TA.2019 ditemukan bahwa Saldo awal per 1 Januari 2019 Rp. 433 juta lebih. Sedangkan penerimaan per 1 Januari -31 desember 2019 mencapai Rp. 918 juta lebih dan penarikan 1 Januari- 31 Desember 2019 mencapai Rp. 1,069 miliar lebih. Sehingga, Saldo akhir per 31 Desember 2019 Rp. 282 juta lebih.
Atas temuan tersebut, Inspektorat Aceh Besar menemukan bahwa pada TA.2018 terdapat kekurangan pertanggungjawaban sebesar Rp.5 juta lebih.
Selanjutnya, temuan TA.2019 diantaranya : belum menyetor pajak PPN dan Pph sebesar Rp. 11 juta lebih, belum menyetor pajak daerah Rp. 299 ribu, terjadi ketekoran kasa dana BUMG Rp. 6 juta lebih, pemebelian toko desa Rp. 495 juta lebih belum didukung bukti kepemilikan.
Kemudian, belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana Rp. 76 juta lebih dan pembangunan meunasah Tgk.Poe sebesar Rp. 50 juta serta penggunaan dana desa Rp. 350 juta, pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp.284 juta lebih dan pembayaran tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 9 juta lebih.
Nah, sebahagian temuan tersebut telah ditindaklanjuti dalam masa pemeriksaan, sehingga yang belum ditindaklanjuti adalah TA.2018 adalah kekurangan pertanggungjawaban sebesar Rp. 5 juta lebih.
Sementara, TA.2019 dari penggunaan dana desa Rp. 350 juta yang belum dipertanggungjawabkan Rp. 250 juta atau sudah dikembali pada kas desa, sehingga yang masih tersisa dan harus dikemabilakan Rp. 100 juta.
Begitu juga dengan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. 9 juta lebih dan telah disetor pada kas desa Rp. 3 juta, sehingga masih sisanya mencapai Rp. 6 juta lebih.
Temuan lain yang belum ditindaklanjuti adalah: belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana Rp. 76 juta lebih dan pembangunan meunasah Tgk.Poe sebesar Rp. 50 juta serta pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp.284 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban keuangan Gampong Layeun TA.2019 yang disampaikna Saudara Ikhsan Hasyem selaku Plt Keuchik Gampong Layeun TMT 11 Desember 2019, ditemukan penggunaan dana desa Rp. 100 juta belum dikembalikan. Penelusuran print out rekening koran bahwa dana tersebut dibelanjakan Ihksan Kasyem namun sampai habis masa pemeriksaan bukti penggunaan tidak diperlihatkan.
Menurut Inspektorat, kondisi tersebut tidak sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Pemendagri Nomor : 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa menyatakan bahwa : “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntable, partisipasif serta dilakukan dengan tertip dan disiplin anggaran”.
Kemudian, pasal 51 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor : 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa menyatakan bahwa : Ayat (2) ”setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengakap dan sah”.
Dan Ayat (3) “bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapatkan persetujuan kepala desa dan kepala desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari pengeluaran bukti tersebut”.
Hal ini disebabkan kelalain Plt Keuchik dan Kasi Keuangan Gampong Layeun dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku sehingga Gampong Layeun berpotensi dirugikan Rp. 100 juta.
Sehingga, Tim Inspektorat melalui Camat Leupung menyarankan kepada Bupati Aceh Besar agar memerintahkan Plt Keuchik gampong Layeun untuk segera mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut atau disetor pada kas Gampong layeun.
Discussion about this post