Banda Aceh – Politisi Partai Aceh dari Aceh Besar, Sulaiman, SE resmi menjabat sebagai ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh periode 2019-2020
Sulaiman dilantik bersama wakil dan tiga anggota dalam sidang paripurna, di gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Kamis 24 September 2020.
Diantaranya, Ali Basrah dari Fraksi Golkar, Mukhtar Daud dari Fraksi PNA dan dr Purnama Setia Budi dari Fraksi PKS, sementara Sofyan Puteh dari Fraksi PAN dipercayakan sebagai wakil ketua BKD.
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, SIP mengatakan dalam proses penjaringan ada 9 nama yang diusulkan, namun sesuai aturan dipilih 5 orang untuk dibawa dan disahkan dalam sidang paripurna dewan.
Sesuai undang – undang dan tata tertip DPR Aceh pula, pimpinan dan anggota BKD sudah sah bertugas begitu sidang paripurna tersebut selesai.
Dahlan berharap, pimpinan dan anggota BKD yang baru dilantik agar bisa menyelesaikan masalah etik kelembagaan, terutama terkait perilaku dan moral anggota DPR Aceh keseluruhannya.
Sementara itu, Sulaiman SE mengucapkan terimakasih atas kepercayaan anggota DPR Aceh kepada dirinya untuk memimpin BKD. Menurutnya, jabatan tersebut merupakan amanah yang harus dijaga, terlebih harus dipertanggungjawabkan dihadapkan Tuhan yang maha esa, Allah,SWT.
Itu sebabnya, Ia meminta kepada seluruh anggota DPR Aceh agar menjaga etika dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Karena, setiap pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR Aceh dan terbukti dilakukan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Nah, jika tidak ingin berhadapan dengan BKD, maka semua anggota DPR Aceh wajib menjaga diri, pergaulan sehingga tidak ada kode etik yang dilanggar. Kami juga tidak sungkan menindak lanjuti jika ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR Aceh,” tegas mantan Ketua DPRK Aceh Besar itu.
Discussion about this post