Aceh Besar – Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar pasca meninggalnya Iskandar pada Jumat pekan lalu membuat Bupati, Mawardi Ali menunjuk Asisten 1, Abdullah sebagai Plt Sekda.
Penunjukan Abdullah, Senin 31 Agustus 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar, Nomor: PEG.821.2/59/2020 Tentang Surat Perintah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar.
Kabag Humas Sekdakab Aceh Besar, Muhajir membenarkan kabar tersebut. Katanya, Bupati Mawardi berharap Plt Sekda dapat menjalankan tugas dan melanjutkan amanah itu dengan baik guna menyukseskan visi dan misi Pembangunan Pemkab Aceh Besar, periode 2017-2022, dibawah kepemimpinan Bupati, Ir H Mawardi Ali dan Wakil Bupati, Tgk H Husaini A Wahab.
Menurutnya, Abdullah SSos di samping menjabat sebagai Asisten I juga akan melaksanakan tugas selaku Plt Sekda serta tugas secara seksama serta penuh tanggung jawab.
Sebelum menduduki jabatan Plt Sekda Aceh Besar, sejak menjadi abdi negara dihabiskan pengabdiannya di Pemkab Aceh Besar dan pernah menjabat sebagai Camat Ingin Jaya dan Sukamakmur, Aceh Besar.
Lalu sebagai Kabag Pemerintahan Umum Mukim dan Gampong (PUMG) Setdakab, Plt Kadis DPMG, serta Asisten I Sekdakab Aceh Besar.
Seperti diberitakan, almarhum Sekda Drs H Iskandar MSi, meninggal dunia dengan dugaan Covid-19 di RSUD Meuraxa, Jumat (28/8/2020) pagi.
Almarhum dikebumikan di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dihari itu juga.
Discussion about this post