Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, mengapresiasi Kementerian Pertanian dalam menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Republik ndonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang menetapkan ganja sebagai jenis tanaman obat. “Dengan adanya Kepmen ini kita berharap ada ruang melakukan kajian secara medis atas tanaman Ganja yang akan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia”, kata Safar, Sabtu 29 Agustus 2020.
Selama ini Pemerintah telah menetapkan Ganja sebagai Narkoba Golongan I, dengan tidak berdasarkan kajian ilmiah sebagaimana di sebut dalam UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 3 huruf g. YARA sudah menyurati Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara dan DPR RI meminta hasil kajian ilmiah terhadap ganja sehingga di masukkan kedalam Narkotika golongan I dalam UU Narkotika, namun semuanya tidak dapat menunjukan hasil kajian secara ilmiah tersebut.
“Kami sudah surati Pemerintah ke Kemenkes, Kemenkumham dan Setneg serta DPR RI meminta salinan kajian ilmiah terhadap Tanahan ganja sehingga di masukkan dalam Narkoba Golongan I, tapi semuanya tidak dapat menunjukkan hasil kajian tersebut, dan ini menunjukkan bahwa memasukkan tanaman ganja kedalam Narkotika golongan I adalah tindakan yang tidak terukur dan sembrono, padahal ganja tersebut sudah ratusan tahun di gunakan oleh masyarakat Aceh sebagai obatan dan bahan penyedap masakan”, terang Safar.
YARA berharap Kementan untuk segera mengatur lebih teknis tentang penelitian ganja untuk kepentingan medis karena secara teoritis sudah banyak hasil riset tentang kegunaan ganja untuk berbagai keperluan, hanya saja riset tersebut di lakukan di luar negeri dan hanya di jadikan referensi saja di Indonesia, dengan adanya Kepmentan maka teori yang sudah banyak ini dapat di terapkan di Indonesia untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
“Kami sudah banyak membaca hasil riset dan manfaat ganja di luar negeri, malah banyak negara sekarang sudah melui melegalkan ganja, tentu dengan adanya Kepmentan ini menjadi langkah awal dapat di terapkannya teori yang sudah di tetapkan di luar negeri di Indonesia, Menteri Pertanian jangan ragu, banyak rakyat Indonesia mendukung keputusan ini”, tegas Safar.
Discussion about this post