Banda Aceh – Pasca putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 31/Pdt.Sus-Parpol/20/PN BNA yang dibacakan pada 12 Agustus 2020, yang menolak gugatan Syahrul bin Syamaun alias Apa Syahrul terkait pemberhentian Apa Syahrul sebagai ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur.
Kini, kuasa hukum Apa Syahrul, Muhammad Reza Maulana, SH mendaftarkan Kasasi di Pengadilan Negeri Banda Aceh Selasa 25 Agustus 2020.
Muhammad Reza Maulana menjelaskan
upaya hukum tersebut harus dilakukan, karena menilai Putusan PN Banda Aceh tersebut masih jauh dari kata tepat apalagi adil dan berkepastian hukum.
Katanya, hakim hanya mempertimbangkan perihal belum adanya Putusan Mahkamah Partai yaitu Majelis Tuha Peut di tubuh Partai Aceh, dimana Pasal 32 ayat (2) menyatakan Penyelesaian Perselisihan Internal Partai dilakukan melalui Mahkamah Partai.
“Sedangkan menurut hemat kami panduan berproses dalam hukum (judex juris) khususnya terkait dengan Partai Politik seluruh ketentuannya harus dilaksanakan secara utuh, tidak bisa hanya sepotong-sepotong aturan saja yang diterapkan, dimana selain Pasal 32 ayat (2) UU Parpol ada ayat (4) nya yang menyebutkan penyelesaian perselisihan harus (wajib) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 60 hari,” tegas Muhammad Reza pada media ini, Selasa,25 Agustus 2020.
Muhammad Reza mengaku telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Aceh bahkan jelas dan tegas diakui Tergugat, namun sampai dengan Kasasi ini diajukan tidak juga ada Proses apapun yang dilakukan Majelis Tuha Peut (sebutan Mahkamah Partai oleh Partai Aceh) menyelesaikan Gugatan yang diajukan kliennya kepada Mahkamah Partai Aceh.
Sedangkan Pasal 32 ayat (4) tegas menyebutkan batasan waktu kewenangan Mahkamah Partai menyelesaikan yaitu 60 hari, jika dalam 60 hari tidak diselesaikan maka berlanjutlah pada ketentuan selanjutnya yaitu Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang menyatakan Pengadilan Negeri-lah yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
Menurut Muhammad Reza, alasan salah dalam penerapan Hukumnya sebagaimana uraian di atas adalah salah satu alasan Kasasi ini harus dan wajib didaftarkan. bahkan jika ditelisik kebelakang Mahkamah Agung sendiri dalam beberapa putusan Hukum dalam perkara yang serupa menegaskan ketentuan Pasal 32 ayat (4), yaitu dengan menyatakan kewenangan yang dimiliki Mahkamah Partai adalah paling lama 60 hari, jika tidak maka Pengadilan Negeri-lah yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya.
“Insya Allah paling lambat 14 hari kedepan bahkan kemungkinan kurang dari itu kami sampaikan Memori Kasasi kami, sehingga alasan dan dalil-dalil yang telah kami uraikan dengan cermat di dalam Gugatan kami dapat dipertimbangkan Mahkamah Agung di dalam Putusannya nanti,” ungkanya.
Discussion about this post