Banda Aceh- Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur menduga pembangunan Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Desa Bakoi, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, telah melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Pasalnya, bangunan tersebut dibangun di bantaran sungai Krueng Aceh.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang pengolaan DAS. Dalam peraturan tersebut dijelaskan DAS berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut.
Dengan demikian, jika DAS Krueng Aceh dibuat bangunan permanen, maka dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat, salah satunya banjir.
Menurut M. Nur, pembangunan gedung arsip yang sudah dibangun oleh pemerintah harusnya ada dokumen Amdal sebagaimana diatura dalam peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan Pasal 3 (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
“Sehingga bangunan gedung arsip itu sudah dibangun tidak ada dokumen amdal,” tegas M. Nur melalui rilis yang diterima media ini, Senin, 24 Agustus 2020.
M. Nur menilai pembangunan gedung Arsip tersebut jelas bertentang dengan peraturan perundang-undangan, baik menyangkut dengan pengelolaan DAS maupun Perizinan. Kemudian Pemerintah juga membuat plang peraturan terkai tanah negara, dilarang masuk/memanfaatkan. Ancaman pidana.
Pasal 167 (1) KUHP dihukum 8 bulan penjara. Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP dihukum denda. Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera.
“Artinya pemerintah tidak serius dalam mengeluarkan larangan dan larangan tersebut pemerintah sendiri yang melanggarnya, komitmen pemerintah terhadap aturan hukum yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup, apalagi bangunan gedung ARSI tersebut berada pada sungai,” ungkap M. Nur
Discussion about this post