Banda Aceh – Semenjak Aminullah Usman dan Zainal Arifin menjadi Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota tersebut terus nyungsep alias mengalami penurunan signifikan
Terhitung 2018 atau satu tahun masa pemerintahan Aminullah Usman dan Zainal Arifin sejak dilantik pada 9 Juli 2017, PAD Kota Banda Aceh hanya sekitar Rp. 246 miliar lebih.
Jumlah penerimaan tersebut merosot tajam bila dibandingkan PAD Kota Banda Aceh 2017 yang mencapai Rp. 270 miliar lebih.
Lebih parah lagi, realisasi PAD Kota Banda Aceh juga mengalami penurunan signifikan pada 2019 yang hanya mencapai 81,14 % atau sekitar Rp. 235 miliar lebih atau meleset dari target anggaran tahun 2019 sebesar Rp. 289 miliar lebih
Menurut data yang disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, capaian realisasi PAD Kota Banda Aceh tahun 2019 hanya mencapai 81,14 % yaitu Rp. 235.123.074.164,05 dari target anggaran tahun 2019 sebesar Rp. 289.778.308.636,00.
Katanya, terjadi penurunan realisasi jika dibandingkan dengan capaian pada tahun 2018 sebesar Rp. 246.272.150.484,71 dan tahun 2017 yang mencapai Rp. 270 miliar artinya terjadi trend penurunan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Padahal capaian pendapatan pajak daerah dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, dan parkir selalu melebihi dari target realisasi anggaran.
“Saya ingin mendapatkan jawaban atas apa saja langkah dan terobosan pemerintah Kota Banda Aceh agar PAD Kota Banda Aceh bisa semakin meningkat dan saya ingin mendorong agar ada sebuah kajian tentang potensi PAD Kota Banda Aceh,” tegas mantan Ketua KAMMI Aceh pada media ini beberapa waklu lalu.
Tuanku Muhammad juga menyinggung tentang realisasi anggaran tahun 2019, dimana alokasi anggaran untuk belanja pegawai baik di belanja tidak langsung dan langsung jika dijumlahkan mencapai Rp. 541.113.337.444 atau lebih besar dari belanja barang dan jasa dan belanja modal yang mencapai Rp. 531.264.990.670.
“Padahal menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan akan sangat bagus jika pemerintah daerah mengalokasikan belanja modal lebih besar ketimbang belanja pegawai. (Media Indonesia, 29 oktober 2019),” ujarnya.
Guna melakukan konfirmasi, media ini telah menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, M. Iqbal Rokan, S.STP, melalui nomor handphone 0852 7574 xxxx, namun nomor tersebut tidak bisa dihubungi dan pesan singkat juga tidak dibalas.
Begitu juga dengan Kabag Humas Setdako Banda Aceh Irwan, pesan WhatsApp media ini tidak pernah dibalas.
Discussion about this post