Kontrasaceh.id – Penertiban bangunan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) krueng Aceh yang akan segera di lakukan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Besar kian hangat di bicarakan, melalui surat resmi yang tembusannya kepada Gubernur aceh, Ketua Dprk Aceh Besar, Kodim 001/BS di Banda Aceh, Kapolres Aceh Besar serta Dinas PUPR Kabupaten Aceh Besar dan kepada seluruh camat camat yang bertugas di daerah tersebut.
Surat perintah bernomor 614/2804 tanggal 06 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar itu di keluarkan berdasarkan permintaan Kepala Balai Wilayah sungai Sumatera I untuk melakukan penertiban terhadap bangunan permanen/nonpermanen yang berada di sekitar DAS krueng Aceh.
Sebelumnya, kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I melalui surat bernomor SA.O401-Bws 1/185 tanggal 12 Februari 2020 meminta kepada Bupati Aceh Besar untuk memfasilitasi pelaksanaan penertiban dalam rangka penataan kawasan atau bantaran aliran sungai krueng Aceh yang belakangan dianggap disalah gunakan oleh masyarakat sekitar.
Selama ini lahan di sekitar DAS krueng Aceh banyak di gunakan sebagai sumber mata pencaharian oleh masyarakat sekitar, sekedar untuk bertani, berternak dan tidak sedikit yang membangun bangunan permanen untuk merambah dunia usaha dalam memperbaiki keadaan ekonomi masyarakat meskipun secara regulasi tidak dibenarkan untuk membangun bangunan secara permanen.
setidaknya lahan tersebut mampu menjamin pendapatan masyarakat.
“Bagaimana nasib masyarakat yang usahanya selama ini bergantung terhadap lahan DAS krueng aceh tersebut?, Kemudian sampai hari ini sejauh apa sosialisasi pemerintah kepada masyarakat dalam permasalahan penertiban bantaran DAS krueng Aceh juga menjadi poin penting, Apakah akan ada relokasi oleh pemkab Aceh Besar? Seharusnya jubir pemerintah Aceh Besar turut mengambil peran sebagai perpanjang tanganan Pemkab Abes terkait isu segmented seperti ini, jangan diam diam saja”.
Namun, yang paling memantik perhatian publik adalah salah satu bangunan mentereng milik pemerintah RI, yaitu gedung arsip nasional republik indonesia (ANRI) yang berdiri gagah disinyalir juga termasuk dalam kawasan daerah Aliran sungai (DAS) krueng Aceh. Padahal terdapat plang larangan persis di samping gedung megah tersebut.
semestinya penertiban tidak hanya berlaku bagi masyarakat yang mengelola tanah di sekitar DAS saja, gedung pemerintahan yang dibangun dalam area yang di maksud juga harus di tertibkan. Pemerintah harus adil, kalau bangunan/tempat usaha masyarakat sekitar ditertibkan, bangunan permanen pemerintah harus juga di bongkar.
Sebagai informasi lebih lanjut Balai arsip statis dan tsunami atau Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang terletak di Desa Bakoi, Kecamatan Ingin jaya, Kabupaten Aceh Besar baru saja selesai di bangun beberapa waktu lalu, namun pasca beredarnya surat dari Bupati Aceh Besar terkait penertiban DAS krueng Aceh bangunan ini kembali menuai sorotan publik terkait izin pembangunannya.
Tidak hanya itu, yang menambah rentetan permasalahan ini terlihat kompleks ialah penempatan plang larangan yang sama persis seperti di depan gedung ANRI dan berbeda karna ini terlihat lebih baru dan bersih bertuliskan ” Tanah negara dilarang masuk/memanfaatkan, ANCAMAN PIDANA” Tepat di depan “Ngohya kopi” yang belakangan begitu populer di kalangan masyarakat Aceh Besar sebagai wisata warung kopi, tempat tersebut juga turut menjadi objek penertiban oleh Pemkab Aceh Besar. Meskipun dalam peraturan pengelolaan tidak di benarkan untuk menggunakan bahan kontruksi permanen di sekitar DAS tersebut, namun demikian jika dilihat dari perspektif ekonomi, ngohya termasuk tempat yang strategis sebagai sumber daya ekonomi masyarakat Kabupaten Aceh Besar.
Alasan pertama, karena dengan konsep warung kopi yang berbeda dan mampu memperoleh atensi publik sejauh ini, tidak menutup kemungkinan ngohya bisa menambah pendapatan PAD Pemkab Aceh Besar kalau seandainya pemerintah mampu menjadikan ngohya sebagai mitra bisnisnya.
Kedua, kebijakan ini tidak hanya berbicara tentang efek kepada pemilik usaha tersebut, namun juga terimplikasi merugikan masyarakat sekitar, karena sejauh usaha ini berdiri telah banyak membuka lowongan pekerjaan bagi warga sekitar, mulai dari pekerja tetap sampai usaha rumah tangga yang juga ikut terdongkrak, seperti pembuatan makanan ringan oleh warga yang di perjual belikan di lokasi usaha. Manfaat kehadirannya dirasakan langsung dan setidaknya mampu mereduksi angka pengangguran serta menumbuhkan penghasilkan ekonomi menengah kebawah bagi masyarakat di daerah tersebut.
“Pencanangan dan penataan kanal banjir bantaran sungai krueng aceh” terejawantahkan sebagai sikap reaktif dan solutif dari pemerintah Aceh Besar dalam kebijakan preventif penanganan bencana banjir serta menjadi alasan yang paling laku dan relevan untuk menertibkan daerah sekitar bantaran DAS krueng Aceh. Namun, apakah dalam praktiknya bangunan ANRI juga termasuk sebagai bangunan yang akan di tertibkan? Atau bangunan tersebut berbeda dengan bangunan lainnya dan mempunyai privilige terkait bencana banjir?
Yang jelas, pertimbangan dan keputusan yang konstruktif dari Seluruh elemen Pemerintahan adalah hal yang mutlak, sehigga keputusan yang di ambil tidak terkesan memihak, lagi pula jangan sampai publik melihat ini lebih sebagai pertarungan bisnis. Hanya sikap seorang negarawan dari orang nomor 1 di Aceh Besar yang mampu menerjemahkan asumsi liar publik.
Murerach
Penulis adalah pemuda Aceh besar
Discussion about this post