Banda Aceh – Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar menegaskan bahwa pada masa pandemic ini, perhatian terhadap anak-anak Aceh yang tersebar di 23 kabupaten/kota seluruh Aceh, jangan sampai terlupakan.
Perjuangan panjang yang telah kita lakukan tidak saja untuk mencapai kesejahteraan dan kemuliaan Aceh sebagai suatu bangsa yang pernah maju dan berperadaban tinggi, melainkan juga memprioritaskan pada pengembangan generasi muda yang sehat secara fisik dan sehat secara mental.
Bagaimana mungkin memperoleh generasi yang unggul apabila sejak dalam kandungan, cikal bakal anak-anak Aceh mengalami kekurangan gizi dan tidak mendapatkan nutrisi yang memadai, baik berupa Air Susu Ibu (ASI) maupun makanan tambahan lainnya, seperti susu dan daging (protein) yang cukup.
Penegasan ini disampaikan oleh PYM Wali Nanggroe pada saat menerima kunjungan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Aceh, Drs Sahidal Kastri MPd beserta pejabat lainnya, saat menyambangi Meuligo Wali Nanggroe di Aceh Besar.
Lebih lanjut PYM berharap sebagian dana otsus dapat diperuntukkan untuk perbaikan perhatian Pemerintah Aceh kepada ibu hamil dan menyusui serta anak-anak balita di seluruh Aceh.
Harapnnya agar anak-anak Aceh dapat tumbuh sehat dan cerdas serta mencegah stunting, dimana Aceh menempati peringkat ke 5 dalam masalah stunting ini.
Dalam kunjungan silaturrahmi tersebut, Sahidal mengungkapkan harapannya agar PYM Wali Nanggroe mendorong agar Rancangan Qanun Hukum Keluarga dapat segera ditetapkan.
Sahidal juga memaparkan mengenai tingginya angka perceraian di Aceh akibat persoalan ekonomi rumah tangga. “Per tahunnya rata-rata ada 250 kasu perceraian seluruh Aceh. Ini angka yang sangat tinggi.
Selain itu angka ketergantungan (dependency ratio) Aceh juga masih sangat tinggi. Hal ini menunjukkan taraf hidup yang masih rendah. Apalagi dikaitkan dengan nilai tabungan masyarakat yang cukup rendah,” ungkap Sahidal.
Hal ini menurutnya mengharuskan perencanaan dalam keluarga sebagai hal yang sangat krusial, mulai dari saat sebelum keluarga mulai dibina (pernikahan) sampai saat menyusui dan membesarkan anak-anak.
Oleh karena itu di dalam rancangan qanun Hukum Keluarga, beberapa hal dalam membina rumah tangga dan menfasilitasi hak-hak ibu dan anak di Aceh telah diatur sedemikian rupa, sebagai ciri khas Aceh yang memiliki status istimewa.
Mendidik Anak
Terkait hal tersebut Staf Khusus Wali Nanggroe, Dr. Rafiq menyampaikan bahwa pada dasarnya di Aceh telah ditetapkan Qanun Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Di dalam qanun tersebut telah dijelaskan beberapa kriteria mengenai hak-hak penduduk Aceh dan Orang Aceh. Qanun ini salah satunya dimaksudkan sebagai upaya memberi perhatian yang khusus terhadap orang Aceh sejak dari bayi hingga dewasa.
Selanjutnya PYM Wali menyampaikan bahwa di dalam pasal 5, 6 dan 7 Qanun Nomor 17 Tahun 2017, telah memberi pedoman khususnya kepada Pemerintah Aceh juga DPRA terhadap langkah-langkah yang perlu diambil dalam penanganan masalah pemenuhan hak anak2 Aceh, sejak dalam kandungan hingga mereka tumbuh menjadi generasi sehat, dan cerdas.
Wali berpesan: “Jangan sampai akibat pandemic ini kita menjadikan kita lupa memperhatikan kesejahteraan ibu hamil dan menyusui. Ada berbagai kebijakan yang dapat ditempuh, bahkan dapat pula menggunakan alokasi dana desa bagi pemenuhan nutrisi ibu hamil dan menyusui”.
Diakhir pertemuan, PYM Wali Nanggroe Aceh Aceh menyempatkan diri untuk memberikan testimoni tentang Hari Keluarga Nasional. Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang diperingati pada tanggal 29 Juni merupakan salah satu hari penting yang dipelopori oleh BKKBN dalam rangka mewujudkan generasi emas berencana.
Discussion about this post