Banda Aceh – Guna menjawab kesimpangsiuran berita yang beredar di tengah-tengah masyarakat Aceh, CEO Trans Continent, Ismail Rasyid membeberkan secara rinci kronologis hengkangnya Trans Continent dari Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, Aceh Besar, Aceh.
”Melihat perkembangan berita tentang Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong yang berkembang sangat simpang-siur hingga ada pihak yang saling hujat-menghujat, maka izinkan kami pada kesempatan ini untuk memberikan penjelasan kepada semua pihak, baik beberapa unsur pemerintah yang terlibat langsung dalam proses ini sejak awal, maupun yang tidak terlibat langsung. Agar tidak terjadi mis-interpretasi terhadap situasi, khususnya kepada Masyarakat Ace,” jelas Ismail Rasyid pada media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa, 19, Mei 2020.
Ismail Rasyid mengharapkan semua pihak dapat menilai duduk persoalan yang sebenarnya dan memahami proses serta progres yang telah berlangsung sehingga mendapatkan info yang proporsional.
Menurut putra kelahiran Matang Kuli, Aceh Utara ini, Trans Continent, saat ini memutuskan mengundurkan diri dari Kawasan Industri Aceh Ladong hanya karena pertimbangan dan kajian bisnis, karena belum ada wujud komitmen nyata dari pemerintah terhadap proses pembangunan Kawasan Industri Aceh Ladong. Namun, ia menegaskan bahwa Trans Continent tidak keluar dari Aceh dan tetap akan berusaha di Aceh.
“Siapa saja tentu bisa keliru, namun ada baiknya segera kita introspeksi diri masing-masing. Sebagai masyarakat Aceh sekaligus salah satu investor, kami mengharapkan ke depannya Pemerintah Aceh dapat lebih proaktif dan responsif terhadap potensi investasi, dan terbuka dalam membangun komunikasi dua arah,” harap pengusaha sukses itu.
“Marilah secara bersama kita melihat permasalahan ini secara jernih,” demikian harapan Ismail Rasyid.
Berikut kronologis proses kerjasama Kawasan Industri Aceh Ladong (20 Desember 2018 s/d 15 April 2020) dan komunikasi dengan PT. PEMA/Pemda Aceh.
- 001/TC- Dir/XII/2018- 20/12/18 PT Trans Continent, mengajukan Permohonan Kerjasama Bisnis Pusat Logistik Berikat (PLB) di Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong.
- 129/PDPA/GEN/XII/2018- 20/12/18 Jawaban dari PT PEMA tentang Permohonan Kerjasama Bisnis Pusat Logistik Berikat (PL) di Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong PT. PEMA menyetujui permohonan Kerja Sama, Paralel menunggu perjanjian kerjasama penggunaan lahan secara legal.
- 013/PEMA-ADK/ADM/IV/2019- 25/04/19Surat dari PT PEMA Perihal Penunjukan Pengelolaan, PT PEMA mengalokasikan lahan seluas 10 ha untuk Pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Pergudangan Terpadu, dan kerjasamnya akan diatur dalam perjajian berikutnya Kami mulai melakukan aktifitas persiapan (Masih menunggu proses perjanjian kerjasama secara legal).
- 080 B/TC-Dir/VIII/2019- 07/08/19 Surat PT Trans Continent perihal Alokasi dan Penggunaan lahan ; PT Trans Continent meminta kepada PT PEMA bahwa lahan 10 ha untuk diserahkan kepada PT Trans Continent karena akan melanjutkan pembangunan fisik gudang. Follow up Trans Continent tentang rencana perjanjian kerjasama penggunaan lahan guna pengajuan ijin Pusat Logistik Berikat ke Bea dan Cukai.
- 109/PEMA- ING/GEN/VIII/2 019- 12/08/19 Surat PT PEMA Perihal Rekomendasi Pemanfaatan Lahan, PT PEMA telah ditetapkan sebagai Pengelola Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong dengan Keputusan Gebernur No : 030/1550/2019, namun jangka waktu pemanfaatan lahan seluas 10 ha belum ditentukan, dan akan diatur secara terpisah dalam perjanjian bisnis antara PT Trans Continent dengan PT PEMA . Diberikan REKOMENDASI / Ijin oleh PEMA untuk Permohonan PLB ke Kakanwil Bea dan Cukai Propinsi Aceh.
- 08/KM.4/WBC. 01/2019- 30/08/19 Diterbitkan Izin sebagai Pusat Logistik Berikat kepada PT Trans Continent; dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 08/KM.4/WBC.01/2019, tanggal 30 Agustus 2019 Penerbitan ijin Pusat Logistik Berikat TRANS CONTINENT oleh Kakanwil Bea dan Cukai Propinsi Aceh atas nama Menteri Keuangan di KIA Ladong.
- 31/08/19 Ground Breaking Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, diresmikan oleh Plt. Gubernur Aceh tanggal 31 Agustus 2019 Terlaksana sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan PEMA dan PEMDA Aceh.
- 098/TC- DIR/IX/2019- 30/09/19 Surat PT Trans Continent perihal Fasilitas Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, bahwa untuk percepatan operasional Pusat Logistik Berikat (PLB) maka dimintta kepada PT PEMA untuk segera memenuhi ; Perjanjian kerjasama pemakaian lahan, penempatan tenaga keamanan dengan standar pengamanan obvit, pagar keliling kawasan, jaringan dan instalasi listrik, jaringan dan instalasi air, jaringan dan instalasi telepon, drainase keliling kawasan industri, dan fasilitas lain yang terkait dengan kawasan indutri Follow up dari Trans Continent untuk komitmen dari PEMA mengeni perjanjian KONTRAK SEWA LAHAN dan pengadaan BASIC INFRASTRUKTUR.
Catatan :Hanya Tenaga Keamanan (Kepolisian) yang sudah direalisasi sejak akhir bulan Maret 2020.
- 005/2792- 17/02/20. Undangan rapat di rumah dinas Plt. Gubernur membahas percepatan KIA Ladong Rapat dipimpin langsung oleh Bapak PLT Gubernur Aceh yang dihadiri oleh PEMA dan Beberapa kepala Dinas Membahas tentang point 8 untuk percepatan pelaksanaan Basic Infrastruktur.
- 005/5599- 01/04/20. Undangan Rapat Lintas Sektoral di Ruang Rapat Gubernur Aceh Rapat di kantor Gubernur yang di pimpin oleh Asisten 2 Gubernur Aceh untuk tindak lanjut SOLUSI dan rencana percepatan basic infrastruktur.
LANJUTAN Rapat di kantor Gubernur yang di pimpin oleh PLT Gubernur Aceh untuk tindak lanjut SOLUSI dan rencana percepatan basic infrastruktur.
- 03/04/20 Kunjungan Sekda, Asisten 2 & Plt Kadisperindag dan Rombongan ke Kawasan KIA Ladong. Pengecekan Fasilitas rencana Tindak Lanjut.
03/04/20, Rapat lanjutan di ruang Sekda Mematangkan rencana implementasi hasil kunjungan
- 009/PEMA/IV/2020- 08/04/20, Surat dari PT PEMA perihal Fasilitas kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong Statement tertulis dari PEMA mengenai Percepatan pemenuhan Fasilitas Infrastuktur di KIA Ladong dengan lampiran Time Line eksekusi serta penyelesaian
13.022/TC- BNA/OPS/V/20 2015/05/2020, PT Trans Continent membuat Surat Pemberitahuan Pengunduran Diri dan Penarikan Alat Kerja dari Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong Karena tidak ada progress yang signifikan dari seluruh proses tersebut, berdasarkan perhitungan Bisnis / Komersil kami memutuskan untuk memberitahukan kepada PEMA bahwa akan memindahkan alat-alat kerja dan kami MENGUNDURKAN DIRI dari KIA Ladong dan akan segera memindahkan alat-alat tersebut agar bisa di manfaatkan di tempat lain.
Discussion about this post