Banda Aceh – Ketua Jaringan Kemandirian Nasioal Provinsi Aceh, Safaruddin, mendesak Menteri Perhubungan, Budi Karya untuk menghentikan oprasional seluruh pelabuhan milik Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) yang telah di bangun karena pembangunan pelabuhan tersebut melanggar berbagai aturan seperti UU, PP dan Peraturan Menteri Perhubungan.
“Kami telah melakukan investigasi terhadap pembangunan pelabuhan di kawasan Bebas Sabang, khususnya pelabuhan milik BPKS, dan kami menemukan pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundangan seperti UU, PP dan Permenhub dalam pembangunan pelabuhan oleh BPKS”, tehas Safaruddin dalam rilis yang diterima media ini, Senin 4 Mei 2020.
Safaruddin menjelaskan berdasarkan hasil investigasi ditemukan jika BPKS sampai saat ini belum mengantongi Rencana Induk Pelabuhan (RIP) sebagaimana di atur dalam
UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana di atur tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional pasal 71 ayat (1) Rencana Induk Pelabuhan dalam pasal 67 ayat (3) huruf b merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoprasian, pengembangan pelabuhan dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, dalam ayat (4) di atur “Menteri menetapkan Rencana Induk Pelabunan Nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh tahun);
Selain UU RIP juga di wajibkan dalam PP Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, pasal 7 (1) Rencana Induk Pelabuhan yang merupakan perwujudan dari tatanan Kepelabuhanan Nasional di gunakan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoprasian, pengembangan pelabuhan dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan.
Kemudian, ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 3 tahun 2013 tentang Kebijakan, Norma, Standar, dan Prosedur Pelaksanaan Kewenangan Bidang Perhubungan laut yang di limpahkan kepada Dewan Kawasan Sabang, dalam pasal 4 di sebutkan “Pembangunan pelabuhan hanya dapat di lakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan”.
“Hasil investigasi ini kami sampaikan ke Menteri Perhubungan dengan temuan kami dimana BPKS sampai saat ini belum mengantongi Rencana Induk Pelabuhan sebagai syarat awal untuk melakukan pembangunan pelabuhan dan ini melanggar UU, PP dan Pemenhub,” ungkapnya.
Lanjut Safar, dengan belum adanya rencana Induk Pelabuhan untuk pembangunan Pelabuhan di Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Jaman Aceh mendesak agar Kementerian Perhubungan untuk segera menghentikan seluruh oprasional Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sampai adanya Rencana Induk Pelabuhan yang telah di tetapkan oleh Menteri Perhubungan, hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pembangunan, pengelolaan dan oprasional Pelabuhan yang dapat membahayakan lingkungan dan jiwa manusia.
“Kami minta agar oprasional pelabuhan milik BPKS di hentikan sementara oprasionalnya sebelum adanya RIP yang di setujui oleh Menteri Perhubungan, ini untuk mencegah terjadinya kerusakan pada lingkungan dan jiwa manusia”, tutup Safar.
Surat untuk Menhub di antar langsung ke Kemeneterian Perhubungan di Jakarta oleh Suhaimi, pengurus Jaman Aceh dan telah di terima oleh Irvan, staf di Kementerian Perhubungan.
Discussion about this post